TIM Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) buntut pemanggilan terhadap Gibran. TKN menilai pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Jakpus itu tidak profesional.
“Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata salah satu tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Wakil Komandan Alpha TKN ini menyebut Bawaslu Jakpus mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023. Dia pun mengungkit aturan Perbawaslu bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.
BACA JUGA: Bawaslu Ungkap Ada Logistik Pemilu Tak Dikawal, Begini Respons PKB
“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata dia.
“Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Sebelumnya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi pemanggilan atas dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat car free day (CFD) oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini. Bawaslu memanggil ulang Gibran untuk klarifikasi besok.
“Ada (pemanggilan ulang), hari ini suratnya akan kita kirim,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro kepada wartawan, di Bawaslu Jakarta Pusat,Selasa (2/1).
BACA JUGA: Bawaslu Dorong Masyarakat Berani Tolak Politik Uang
Dimas mengatakan jika Gibran masih tidak memenuhi panggilan sampai besok, proses penanganan pelanggaran tetap berjalan. Pihaknya akan mengumumkan hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” tuturnya.
“Kita tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Jakarta pusat,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK