RELAWAN Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran hoax. Laporan itu terkait tuduhan Roy Suryo kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat cawapres.
“Kita dari Pilar 08, dan saya bersama Pak Luki Wakil Ketua Umum Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabid Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Ia menuturkan, laporan itu berisi tentang seluruh bantahan KPU terhadap tuduhan yang dilakukan Roy Suryo.
BACA JUGA: Laporkan Sunda Empire ke Polisi, Roy Suryo: Mereka Ubah Sejarah PBB di Wikipedia, Ini Bahaya
“Alhamdulillah diterima laporan kita terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Roy Suryo atas alat kecurangan pada saat debat cawapres yang sebelumnya. Jadi kita membuat laporan dengan tuduhan-tuduhan yang sudah dibantahkan oleh KPU,” imbuhnya.
Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Pasang Baliho Jungkir Balik, Ini Alasan Roy Suryo
Lebih lanjut, ia menambahkan jika KPU terbukti melanggar dapat langsung dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan diungkapkan ke media sosial.
“Kalo ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIK