ACEH–Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Aidil Syahputra Ginting, terdakwa pembunuh istri dan dua anak tirinya di Desa Ulee Madon, Aceh Utara, Aceh. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus pembunuhan ini bermula dari percekcokan Aidil dengan istrinya Irawati Nurdin di rumah mereka di Desa Ulee Madon, Aceh Utara pada Selasa (7/5/) lalu. Keduanya sempat terlibat pertengkaran hebat.
Tiba-tiba Aidil kalap sehingga menusuk istrinya dengan pisau hingga ambruk bersimbah darah. Aksi Aidil dipergoki anak tirinya Zikra Muniza (12). Aidil lalu meminta bocah tersebut untuk tidak berteriak. Namun karena tidak mengindahkan permintaannya, Aidil kalap sehingga menusuk Zikra hingga tewas.
Sementara anaknya yang masih kecil M Yazid (1,5) dimasukkan ke dalam bak mandi.
Usai membunuh ketiga korban, Aidil melarikan diri. Kasus ini terbongkar setelah seorang anak korban berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua rumah.
Dia kemudian melaporkan kejadian yang terjadi di dalam rumah ke warga sekitar. Warga pun berramai-ramai mendatangi rumah korban.
Selang beberapa jam kemudian, Aidil dibekuk di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Aceh. Usai diciduk, dia dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan.
Dia kemudian diadili. Dalam persidangan, JPU Kejari Aceh Utara menuntut Aidil dengan hukuman mati. Majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan.
“Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ketuk Latiful.
Sidang vonis terhadap Aidil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (9/12). Persidangan dipimpin hakim ketua T Latiful serta dua hakim anggota, masing-masing Bob Rosman dan Maimunsyah. []
SUMBER: DETIK