MALAYSIA–Pengadilan di Selayang, Malaysia telah memvonis hukuman penjara selama 2 tahun kepada seorang sopir taksi. Penyebabnya, sang supir terbukti membunuh seekor kucing hamil di sebuah binatu di Gombak pada bulan September 2018.
Hakim Rasyihah Ghazali menjatuhkan hukuman setelah A. Mohanraj mengubah pembelaannya menjadi bersalah di pengadilan, Kamis (17/01/2019).
BACA JUGA: Kapak Wiro Sableng Benar-benar Ada, Disimpan di Malaysia
Hakim Rasyhihah memerintahkan hukuman penjara dilakukan sejak tanggal penangkapan Mohanraj pada 14 September 2018.
Pada bulan September tahun lalu, Mohanraj dan dua rekan lainnya, seorang teknisi SS Satthiya (26) dan pekerja kontrak, K Ganesh (41), diadili karena melakukan pelanggaran di Queen Self Service Laundry, Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia, antara pukul 12.54 hingga 1 pagi pada tanggal 11 September 2019.
Tuduhan, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 29 (1) dari Undang-Undang yang sama dan dibaca bersama dengan Bagian 34 dari KUHP, membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 344 juta) atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Dilaporkan bahwa Satthiya telah menerima pemecatan, sementara Ganesha mempertahankan pembelaannya yang tidak bersalah.
BACA JUGA: Malaysia Larang Atlet Israel Ikut Kejuaraan Renang Dunia
Di pengadilan, Petugas Penuntut Departemen Veteriner Selangor, Roslan Mohd Isa, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berat, karena apa yang dilakukan terdakwa itu kejam.
“Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyiksaan terhadap hewan yang tak berdaya. Sikap ini tidak bisa diterima oleh masyarakat,” katanya. []
SUMBER: INTISARI | ASIAONE