BUPATI Garut Rudy Gunawan menerbitkan peraturan bupati (perbup) berisi pelarangan aktivitas menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut. Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana ini terdiri dari 8 bab dan berisi 12 pasal.
“Perbup Nomor 47 Tahun 2023. Ini sebagai implementasi dari Perda tentang Anti Maksiat. Jadi Perbup mengatur tentang Anti Maksiat, yang di dalamnya ada LGBT,” kata Rudy saat diwawancarai awak media di Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (12/7/2023),
Rudy mengatakan perbup larangan aktivitas menyimpang tersebut sudah diterbitkan dan mulai berlaku pada awal Juli 2023. Rudy menjelaskan akan ada tim khusus yang memantau aktivitas LGBT di Garut, yang terdiri dari personel Satpol PP, Bakesbangpol, hingga Dinas Pendidikan yang dibantu personel TNI-Polri.
BACA JUGA:Â Kampanye Jelang Pemilu, Erdogan Tegaskan Penolakan pada Kelompok Menyimpang
Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2023 itu berkaitan dengan peraturan pelaksanaan Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008, yang telah diubah menjadi Perbup Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Di bagian pembukaan, Bupati Rudy menjelaskan terciptanya perbup ini atas empat pertimbangan.
Di antaranya dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Garut yang bersih dari segala bentuk kemaksiatan dan aktivitas menyimpang. Seperti tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Selain itu, berdasarkan Perda Garut Nomor 13 Tahun 2015 itu, Bupati Garut juga diwajibkan melakukan upaya pencegahan perilaku kemaksiatan.
BACA JUGA:Â Empat Azab bagi Kaum Menyimpang di Zaman Nabi Luth
Soal lesbian, gay, dan biseksual sendiri tertuang dalam Pasal 1 Bab 1. Pada poin 8 dan 9, perbup ini menyatakan gay, biseksual, dan lesbian termasuk tindakan yang diawasi. Ketiga hal itu juga disebut di dalam Pasal 4 pada Bab 2. Pada poin c, homoseksual, biseksual pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan atau benda dianggap sebagai hal yang termasuk perbuatan maksiat.
Pada Pasal 5 di Bab 2, perbup ini menyatakan setiap orang, baik sendiri atau bersama, dilarang menyediakan tempat atau memberikan tempat atau melakukan perbuatan yang dapat membuat terjadinya perbuatan maksiat. Poin keduanya di pasal ini mengatakan siapa pun yang melakukan aksi, sebagaimana diatur pada poin 1 tadi, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. []
SUMBER: DETIK