Pondok pesantren Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diketahui memiliki luas sekitar 1.200 hektare. Namun, Pemkab Indramayu mencatat baru sebagian aset Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang sudah dilunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Indramayu Nina Agustina menyebut ada tiga nama pada PBB ponpes tersebut. Yaitu atas nama Al-Zaytun, Panji Gumilang dan beberapa nama lainnya.
“Kalau PBB-nya itu ada tiga nama, yang pertama atas nama Al-Zaytun (Yayasan), yang kedua atas nama Panji Gumilang, dan yang ketiga ada beberapa nama-nama,” kata Nina, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Dari ketiganya itu, untuk nama Al-Zaytun diketahui sudah membayar pajak bumi. Namun, untuk tanah atas nama Panji Gumilang dan nama lainnya tercatat baru melunasi sebagian.
“Nah untuk Al-Zaytun memang sudah terbayarkan tapi hanya buminya. Yang kedua atas nama Pak Panji Gumilang ataupun atas nama lain kita cek kembali karena di tahun 2022 itu baru sebagian yang lunas,” ungkapnya.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu mengakui Al-Zaytun cukup rutin dalam membayar pajak. Setiap tahunnya, pajak bumi dan bangunan Al-Zaytun mencapai hingga Rp 299 juta. []
SUMBER: DETIK