BUPATI Meranti Muhammad Adil ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi. Hasil korupsi tersebut, nantinya diduga akan dipakai untuk modal ambisi politiknya maju dalam Pilgub Riau tahun 2024. Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku prihatin.
“Sedih. Mesti ada reformasi besar-besaran pengelolaan para kepala daerah,” kata Mardani yang juga Ketua DPP PKS kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia ingin biaya politik yang besar untuk seseorang maju dalam pesta demokrasi di Tanah Air itu agar dihentikan. Menurutnya, masyarakat merugi karena hal tersebut.
“Biaya politik yang besar mesti dihentikan. Merusak semua pihak, khususnya masyarakat di daerahnya. Pelayanan dan target pembangunan terganggu,” ucapnya.
Mardani mengusulkan agar ongkos pencalonan dalam Pilkada ditanggung oleh negara. Negara juga, kata dia, harus memastikan transparansi dalam mengelola pemerintah daerah.
“Usulnya: fasilitasi pilkada oleh negara dan pastikan transparansi dilakukan dalam pengelolaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Minta Setoran untuk Modal Pilgub Riau 2024
Bupati Meranti Muhammad Adil ditahan KPK. Dia diduga mengumpulkan setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/4).
Alexander menerangkan Bupati Meranti meminta setoran dari kepala SKPD berupa potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Setoran itu dikirim seolah-olah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.
“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” katanya. []
SUMBER: DETIK