TUBUH kita dipenuhi dengan hal-hal yang berbeda-beda. Semua itu tumbuh dalam diri dan memberikan manfaat yang amat luar biasa. Salah satunya bulu. Ya, bulu dalam diri kita terdapat di berbagai macam bagian, dan salah satu di antaranya ialah bulu ketiak.
Sebenarnya bulu ketiak bisa saja memberikan efek yang tidak nyaman. Sebab, keberadaannya di tempat yang sensitif, dan akan ada rasa yang tidak biasa jika kita memiliki bulu pada ketiak.
BACA JUGA: Mencukur Jenggot, Haram?
Maka alangkah lebih baik jika kita membersihkannya. Demikian hal ini disebutkan pula dalam syariat Islam. Lalu, apa hukumnya ya?
Para ulama fiqih sepakat, mencabut bulu ketiak hukumnya sunah bagi laki-laki dan perempuan.
Diceritakan oleh Yunus bin Abdul A’la, katanya, “Saya datang ke rumah Syafi’i, saya dapati di sampingnya berdiri seorang tukang rias sedang mencukur bulu ketiaknya. Maka berkata Syafi’i, ‘Saya tahu mencabut bulu ketiak hukumnya sunah. Tetapi, saya tidak kuat karena sakit’.”
Sunnah mendahulukan mencabut bulu ketiak yang kanan. Sebab, hadis Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa beliau memulai sesuatu dengan yang serba kanan. Memakai terompah, berjalan, bersuci dan segala seluk beluknya, semuanya dimulai dengan yang kanan. (Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah RA).
BACA JUGA: Stop Cabut Bulu Hidung! Ini Bahayanya
Maka, bagi kaum laki-laki dan perempuan, remaja atau dewasa, sudah menikah atau belum, hendaknya menjaga sunnah fitrah ini, yaitu membuang bulu ketiak apabila sudah panjang.
Dan jangan membiarkannya lebih dari 40 hari. []
Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah