TERDAPAT beberapa dalil yang menunjukkan larangan mencabut uban. Baik sudah tua maupun masih muda. Di antaranya:
Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim) melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 5970. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah Ahadis Shahihah, 1243)
BACA JUGA: Jangan Cabut Uban, Nabi Melarangnya, Kenapa?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya 2985. Sanad hadis dinilai hasan oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Sebelum menyebutkan hadis ini, Ibnu Hibban mengatakan: “Hadis yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban ketika di dunia.” (Shahih Ibnu Hibban, 7:253).
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 2091).
BACA JUGA: Uban Cahaya pada Hari Kiamat, Benarkah?
Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952, At Thabrani dalam al-Kabir 783. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah, 3371).
Itu tadi penjelasan tentang mencabut uban di usia muda. Semoga bermanfaat. Aamiin insya Allah. []
SUMBER: KONSULTASISYARIAH