SETIAP orang pasti mendambakan bisa menikah dengan pasangan yang shalih dan shalihah. Dan saat pernikahan itu berlangsung maka akad pun terucap. “Saya terima nikahnya … binti… dengan mas kawin … dibayar tunai.” Singkat, padat dan jelas. Akad yang menjadikan hubungan seorang pria dan wanita yang belum halal menjadi halal dan mengikat janji suci untuk membangun sebuah keluarga.
Tapi tahukah kamu akan makna tersirat dari “perjanjian atau ikrar” tersebut?
BACA JUGA: Shighat Akad Nikah, Penuhi 2 Hukum Ini
Makna yang tersirat tersebut ialah: “Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya.
“Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan shalat. Semua yang berhubungan dengan si dia aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku.”
Sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya istri dan anak-anakku yang akan menarikku masuk ke dalam Neraka Jahanam dan Malaikat Malik akan melibasku hingga pecah hancur badanku.
Akad nikah ini bukan saja perjanjian seorang suami dengan istri dan orang tua istri, tetapi ini adalah perjanjian kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Akad dan Pesta Pernikahan
Duhai para istri, begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang dibuat olehnya di depan Allah, dengan disaksikan para malaikat dan manusia.
Subhanallah…beratnya beban yang di tanggung suami. Maka untuk meringankan tanggung jawabnya itu seorang istri harus patuh kepada suami, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Yang sudah menjadi istri maka berbaktilah terhadap suamimu. Dan yang belum menikah maka perbanyaklah perbekalan agar rumah tangga kelak bukan hanya sehidup semati, akan tetapi sehidup sesurga. []