BAGAIMANA cara kredit kendaraan bebas riba?
Kendaraan bermotor sudah jadi alat transportasi yang umum digunakan masyarakat saat ini. Kendaraan bermotor seperti mobil dan motor bahkan sudah hampir merata di miliki semua lapisan masyarakat. Sebab, kendaraan merupakan kebutuhan setiap orang yang bisa menunjang aktivitas serta mobilitas harian.
Pembelian dan kepemilikian kendaraan seperti motor dan mobil pun kini terbilang mudah. Banyak dealer dan leasing yang menyediakan layanan kredit dengan cicilan bervariasi. Apalagi, ada iming-iming DP alias uang muka rendah, bunga ringan, dan masa cicilan panjang. Walhasil, banyak orang terpikat mengambil kredit kendaraan. Tanpa sadar, terjerat riba.
BACA JUGA: Kartu Kredit Syariah, Adakah?
Di dalam pandangan Islam, praktik pembelian kendaraan dengan kredit berbunga, merupakan praktik riba. Kendati ada juga yang berpendapat bahwa riba tersebut baru terjadi jika ada denda karena lalai membayar cicilan. Kendati demikian, praktik riba tetap perlu diwaspadai dan perlu dihindari.
Cara Kredit Kendaraan Bebas Riba, Beli Tunai
Lantas, bagaimana cara agar bisa memiliki kendaraan tanpa terjerat riba?
Pembelian tunai adalah jawabannya. Namun, tentu tidak semua orang dapat dengan mudah melakukannya, mengingat kendaraan adalah barang mewah yang harganya pun terbilang mahal. Adakah cara lain untuk memiliki kendaraan tanpa terjerat riba?
Menyicil atau kredit tentu tetap bisa jadi pilihan. Hanya saja, harus dipastikan bahwa kredit tersebut bebas riba.
Dikutip dari 100kpj. Ustaz Alfie Alfandy, seorang pendakwah sekaligus founder komunitas Bikers Dakwah, menjelaskan bahwa masyarakat bisa tetap melakukan pembelian kendaraan dengan cara kredit namun bisa terbebas dari riba. Ia pun mengungkapkan caranya.
Cara Kredit Kendaraan Bebas Riba, Libatkan Pihak Kedua
Menurut Ustaz Alfie, caranya adalah dengan melibatkan pihak kedua. Pembeli kendaraan bisa membeli kendaraan dari pihak kedua tersebut dengan cara mencicil atau kredit tanpa riba.
Kalau mau kredit motor, misalnya ada diler yang menjual motor kemudian ada orang kedua yang bantu kita. Dia membeli tunai kemudian kita menyicil kepadanya. Maka akadnya bukan dengan diler tapi dengan orang kedua ini.
Harga tentu saja berbeda, karena akadnya jadi jual beli. Pihak kedua dalam hal ini berperan sebagai penjual yang berhak mendapatkan keuntungan atau laba yang sifatnya halal dalam jual beli. Sedangkan pembeli, membeli kendaraan dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu sesuai harga yang diajukan pihak kedua.
BACA JUGA: 5 Syarat Kredit yang Dihalalkan
“Harga motornya Rp10 juta, maka orang kedua ini jual Rp15 juta. Kalau kira-kira tidak keberatan, maka akadnya dengan orang kedua, tapi jika akadnya dengan pihak pertama atau diler lalu dibantu dengan bank, maka ujungnya akan menjadi riba,” ungkap ustaz Alfie.
Cara Kredit Kendaraan Bebas Riba, Jika Ada Sistem Kredit
Intinya, ustaz Alfie menjelaskan jika ada sistem kredit dengan hitung-hitungan bunga, maka sudah jelas bahwa itu adalah riba.
“Mau bunganya kecil atau besar tetap saja yang namanya riba itu akan dimusuhi Allah dan Nabi Muhammad SAW, dan dosanya sama seperti berzina dengan ibu kandung sendiri,” pungkas ustaz Alfie. []
SUMBER: 100KPJ