HARTA yang kita punya saat ini sebenarnya bukanlah milik kita seutuhnya. Harta merupakan amanah dan titipan dari Allah SWT. Tugas kita adalah menjaga dan membelanjakannya di jalan Allah.
Masih bingung bagaimana cara membelanjakan harta di jalan Allah? Sebenarnya ada berbagai cara untuk membelanjakan harta yang Allah titipkan ini di jalan-Nya. Allah telah menjelasakan dalam salahsatu firmannya,
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafaat (melainkan dengan izin Allah dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah [2] : 254)
BACA JUGA: Pada Hakikatnya, Harta yang Kita Sedekahkan Kekal di Sisi Allah
1. Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya baik harta maupun orangnya. Syarat harta yang harus dizakati adalah,
• Harta yang halal
• Milik penuh
• Berkembang
• Sampai nisab
• Bebas dari hutang
• Setelah terpenuhi kebutuhan pokok dan telah berlalu satu tahun
Zakat inilah merupakan salah satu cara kita membelanjakan harta di jalan Allah.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur [24] : 56)
2. Wakaf
Cara kedua yang dapat kita lakukan untuk membelanjakan harta kita adalah dengan cara wakaf. Wakaf sendiri adalah menahan harta benda tertentu yang dapat diambil manfaatnya, sedangkan bendanya masih tetap dan benda itu diserahkan pada badan/orang lain dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.
Allah telah berfirman,
“ Kamu sekal-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-Imran [3] : 92)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya umar telah mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?” Rasulullah menjawab, “JIka engkau menyukai, tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya.” Maka Umar pun menyedekahkan manfaatnya dengan perjanjian ia tidak akan menjual tanah tersebut, tidak akan menghibahkannya dan tidak akan mewariskannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Harta yang diwakafkan pada hakikatnya adalah milik Allah. Namun, bagi pewakaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwakafkan itu masih dapat diambil manfaatnya. Oleh karena itu, wakaf sering disebut sebagai sedekah jariyah.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah?
Adapun rukun wakaf adalah sebagai berikut :
• Adanya wakif (orang yang berwakaf)
• Maukuf alaih atau nadzir (orang yang menerima wakaf)
• Maukuf (benda yang diwakafkan)
• Sighat atau ikrar
• Peruntukan harta benda wakaf dan
• Jangka waktu wakaf
3. Infak
Infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan nonzakat. Infak ada yang bersifat wajib dan ada yang sunah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, dan nazar. Infak sunnah di antaranya adalah infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan banyak lagi jenisnya.
Terkait dengan infak ini Rasulullah Saw bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore, “Ya Allah, berilah orang yang berinfak, gantinya.” Dan berkata lain, “Ya Allah jadikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infak.”
Infak ini merupakan salah cara yang bisa kita lakukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan berinfak, kita telah menggunakan harta kita di jalan yang benar. []