4. Hibah
HIBAH adalah pemberian kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada sebab yang menjadikan adanya pemberian itu yang dapat dilaksanakan ketika seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat).
Hukum hibah adalah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut. Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Rasulullah Saw telah bersabda “Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima dan jangan ditolak. Karena sesungguhnya, yang demikian itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepadanya.” (HR. Ahmad)
BACA JUGA: Mengedarkan Kotak Infak ketika Khutbah Jumat
Hibah dapat dianggap sah jika pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima belum bisa disebut hibah.
5. Hadiah
Hadiah adalah pemberian kepada orang lain untuk memberikan orang lain untuk memberikan penghormatan. Rasulullah Saw menganjurkan kepada umatnya agar saling memberi hadian karena hal itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.
Hukum memberi hadian adalah sunnah. Rasulullah bersabda, “Andaikan saya diundang untuk makan sepoting kaki atau lengan binatang pasti saya kabulkan undangan itu begitu juga apabila sepotong kaki atau lengan binatang itu dihadiahkan kepada saya, akan saya terima.” (HR. Bukahri)
6. Sedekah
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu membuat dosa.” (QS. Ab-Baqarah [2] : 276)
BACA JUGA: Jangan Takut Berinfak dan Bersedekah
Sedekah adalah pemberian sebuah barang atau apa pun dari seseorang kepada orang lain dengan benar-benar mengharap keridhaan Allah Swt. yang dilakukan secara spontan dan sukarela. Menurut para fuqaha (ahli fikih), sedekah seperti itu adalah sedekah at-tathawuu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). []
Sumber : Allah Maha Pelindung Maka Engkau Gampang Siasati Krisis/Yusuf Mansur/Salamadani