ISLAM mengajarkan thaharoh atau bersuci, yakni membersihkan najis. Sarana yang paling pokok untuk bersuci adalah air.
Air digunakan untuk membersihkan berbagai macam najis. Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah riwayat:
إنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Innal-maa-a thahurun laa yunajissuhu syai’un
“Sesungguhnya air itu suci, tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun.”
BACA JUGA: 7 Jenis Air dalam Islam yang Boleh Dipakai Bersuci
Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab, Abdul Qadhir Muhammad Manshur menjelaskan sejumlah poin yang berkaitan dengan cara membersihkan najis, yakni sebagai berikut:
Apabila ekor pakaian perempuan terkena najasah, maka tanah akan membersihkannya. Hal ini sebagaimana yang terekam dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ibnu Majah.
Ummu Walad bertanya kepada istri Nabi, Sayyidah Ummu Salamah, “Aku adalah seorang perempuan yang memanjangkan ekor pakaiannya dan berjalan di tempat yang kotor,”. Sayyidah Ummu Salamah pun mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Ia dibersihkan oleh yang setelahnya.”