SAHABAT mulia Islampos, pembalut yang sudah dipakai, tidak boleh dibuang sembarangan. Pembalut perlu dibersihakan terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara membersihkan pembalut sesuai syariat Islam?
Menstruasi atau haid merupakan bagian dari siklus biologis wanita, termasuk muslimah. Dikenal pula beragam produk pembalut yang digunakan untuk keperluan wanita haid. Pada masa lalu, wanita menggunakan pembalut kain ketika sedang haid. Pembalut kain dapat dicuci dan digunakan berulang kali. Sedangkan di saat ini banyak wanita yang ketika haid memilih menggunakan pembalut sekali pakai yang diproduksi oleh industri.
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pembalut yang digunakan perempuan ketika haid terbuat dari kain khusus yang disebut izaar. Kain bawahan ini menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memakai kain izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah).” (HR. Muslim)
Kain yang digunakan sebagai pembalut ini biasanya sejenis kain atau handuk yang dapat menyerap darah haid dan dapat dicuci kapanpun. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, pembalut masa kini tidak lagi menggunakan kain. Pembalut masa kini terbuat dari kapas atau gel dan sifatnya sekali pakai.
Ketika telah digunakan, pembalut jenis ini memungkinkan untuk langsung dibuang tanpa harus melalui proses pencucian terlebih dahulu. Akan tetapi, ada sebagian perempuan yang memilih mencuci pembalut bekas pakai tersebut sebelum dibuang dengan alasan kesehatan lingkungan.
Bagaimana semestinya sikap muslimah terkait pembalut ini?
Pendakwah wanita dari Pondok Pesantren Putri Al Ihsan Lirboyo, Kediri Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz menjelaskan perihal penggunaan pembalut ini bagi kalangan muslimah. Dalam kajian singkat yang ditayangkan kanal YouTube NU Online media resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ning Imaz menjelaskan, penggunaan pembalut untuk perempuan bertujuan menjaga kebersihan saat wanita sedang haid.
Ada wanita yang memilih pembalut sekali pakai, ada juga yang memilih pembalut kain yang dapat dicuci sehingga bisa digunakan berkali-kali. Mana yang lebih utama?
Menurut Ning Imaz, yang lebih utama adalah pembalut yang bisa menjaga kebersihan area kewanitaan dengan lebih baik serta yang nyaman untuk penggunanya maupun lingkungan. Ning Imaz mengatakan pada masa lalu, sebelum banyak industri pembalut berdiri, banyak perempuan yang menggunakan pembalut kain sehingga dapat dicuci dan bisa digunakan berkali-kali.
Akan tetapi ada juga perempuan yang ketika menggunakan pembalut kain merasa kurang mampu menampung darah haid yang terlalu banyak keluar. Sehingga lebih memilih pembalut sekali pakai yang diproduksi industri. Terlepas dari itu, menurutnya, yang lebih utama digunakan adalah pembalut yang nyaman dan dapat menjaga kebersihan area kewanitaan.
“Mana yang lebih baik? Ya mana yang lebih nyaman dan lebih bisa menjaga kebersihan area kewanitaan. Sehingga pilihannya kembali kepada wanita masing-masing,” kata Ning Imaz.
Memang terdapat stigma atau informasi tentang pembalut sekali pakai mengandung zat kimia yang dapat berbahaya bagi reproduksi wanita. Maka menurut Ning Imaz, perlu tabayyun atau mencari kebenaran informasi sehingga tidak terjebak hoaks. Akan tetapi, bila ingin lebih aman maka dapat memilih kembali pada cara lama yakni menggunakan pembalut kain.
Cara membersihkan pembalut
Nah, terkait cara membersihkan pembalut, itu dikembalikan kepada jaidah fikih: segala macam perbuatan boleh dilakukan selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Oleh karena itu, jika ada sebagian perempuan yang meyakini bahwa membuang pembalut bekas haid tanpa dicuci terlebih dahulu adalah hal yang tidak dilarang maka harus dihormati.
Umumnya mereka mendasarkan perbuatannya pada perbuatan para sahabat perempuan Rasulullah ﷺ dan tidak ada dalil yang menganjurkan atau melarang perbuatan tersebut.
Begitu pula sebaliknya. Jika ada sebagian perempuan yang meyakini bahwa mencuci pembalut bekas haid sebelum dibuang adalah hal yang tidak dilarang maka harus dihormati. Mereka beralasan bahwa mencuci pembalut bekas haid sebelum dibuang bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Jika alasan ini yang dikedepankan maka mencuci pembalut bekas haid sebelum dibuang adalah perbuatan yang lebih baik dilakukan.
Ning Imaz memaparkan, baik pembalut kain maupun pembalut sekali pakai yang telah digunakan memang harus dibersihkan terlebih dulu sebelum dibuang. Sehingga tidak ada darah yang masih berada di pembalut. Setelah bersih dianjurkan pembalut dibungkus baru dibuang. Hal ini dianjurkan para ulama.
Dia mengatakan pembalut sekali pakai atau pembalut yang kain, yang penting adalah dalam membersihkannya itu diharapkan betul-betul bersih. Hal ini karena darah yang tertinggal di pembalut baik itu di pembalut kain atau di pembalut sekali pakai, banyak sekali sir-nya.
Misalnya, karena darah-darah itu disukai makhluk-makhluk gaib sehingga Muslimah harus mencucinya betul-betul dengan bersih. Membuangnya juga dalam keadaan sudah dibilas bersih. Sehingga bukan ketika masih ada darahnya lalu dibuang begitu saja.
“Sebisa mungkin kita bersihkan dulu, membilasnya dengan air sampai darahnya hilang, baru kita bungkus lalu kita buang. Itulah cara terbaik bagi perempuan menjaga kebersihan dan kesterilan,” kata Ning Imaz.
BACA JUGA: Pembalut, Ini Cara Memilihnya Yang Aman
Sementara itu, jika seseorang terbiasa langsung membuang pembalut bekas haid tanpa mencucinya terlebih dahulu, ada beberapa cara yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Melipat dan membungkus pembalut bekas haid dengan tisu, kertas, atau plastik
- Membuang pembalut yang telah dibungkus tadi ke tempat yang telah disediakan.
Jadi tidak diperkenankan membuang pembalut bekas haid sembarangan karena dapat menyebarkan bakteri, merusak pemandangan, dan menimbulkan bau yang tak sedap.
Membuang pembalut bekas haid dengan tepat dan benar dapat membantu mencegah penyebaran bakteri yang dapat membahayakan kesehatan dan mengurangi bau tak sedap. []
SUMBER: REPUBLIKA | DALAM ISLAM