JIKA Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda rusak atau hilang, berikut cara memperbaiki KTP yang bisa Anda lakukan untuk memperbaikinya:
1- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat
Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kabupaten atau kota tempat Anda terdaftar.
BACA JUGA: 8 Penyebab AC Tidak Dingin, No 5 di Luar Perkiraan Banyak Orang
2- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Bawa dokumen-dokumen berikut:
– KTP yang rusak.
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
– Fotokopi KTP lama, jika ada.
3- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Ajukan Permohonan Penggantian
Di kantor Dukcapil, ajukan permohonan penggantian KTP rusak. Anda akan diminta mengisi formulir atau hanya menyampaikan keluhan mengenai kondisi KTP yang rusak.
4- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Proses Penggantian
Petugas akan memeriksa data Anda dan mungkin akan meminta Anda untuk melakukan proses verifikasi sidik jari atau foto ulang jika diperlukan.
5- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Biaya dan Waktu Pembuatan
Penggantian KTP yang rusak umumnya gratis (tidak dipungut biaya), tetapi ada beberapa daerah yang mungkin menerapkan biaya administrasi. Waktu pembuatan tergantung pada jumlah antrean dan kebijakan kantor Dukcapil setempat.
BACA JUGA: Mudah Banget, Ternyata Begini Cara Memperbaiki Resleting Dol!
6- Cara Memperbaiki KTP yang Rusak atau Hilang: Pengambilan KTP Baru
Setelah proses selesai, Anda akan diberitahukan kapan KTP baru bisa diambil. Jika sudah jadi, pastikan untuk memeriksa kualitas cetakan KTP baru Anda.
Catatan:
Bila kantor Dukcapil setempat memiliki layanan daring atau aplikasi untuk memperbaiki data, Anda mungkin dapat mengajukan penggantian KTP secara online. []