TANYA: Bagaimana cara mengetahui arah kiblat untuk shalat, ketika sedang berada di daerah yang baru pertama kali dikunjungi?
Jawab:
DR. Ahmad Hatta, MA. menjelasakan dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah, bahwa ada lima cara mengetahui arah kiblat. Berikut tuntunannya:
1 Cara mengetahui arah kiblat di Masjidil Haram
Umat yang berada di Masjidil Haram kiblatya adalah Ka’bah itu sendiri.
BACA JUGA: 9 Cara Menentukan Arah Kiblat
2 Cara mengetahui arah kiblat di luar Masjidil Haram
Bagi yang berada jauh dari Kakbah, baik di dalam Kota Makkah maupun di luanya, maka kiblatnya adalah arah Kakbah. Nabi Muhammad bersabda, “Antara Timur dan Barat adalah kiblat.” (Tir-midzi, 2/344, hadits hasan shahih).
3 Cara mengetahui arah kiblat di tempat asing
Jika arah kiblat tidak diketahui, wajib berusaha mencari tahu, baik dengan bertanya maupun mengira-ngira arah kiblat. Setelah itu, dia sah untuk salat ke arah yang diduga kuat sebagai kiblat.
Allah berfirman, “Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat. Maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. (al-Baqarah [2]: 115)
Jika ternyata arah kiblat yang diduga adalah salah, dia tidak harus mengulangi salatnya. Namun, jika diberi tahu arah kiblat yang benar sementara tengah melaksanakan salat, langsung ikuti arah kiblat yang benar, tanpa mengulangi salatnya dari rakaat pertama.
Menurut’Ali bin Abi Thâlib, “Kiblat orang yang berusaha mengetahui arah yang benar, adalah arah yang diduga kuat.” (asy-Syarkhasi, al-Mabsuth, 1/215)
4 Cara mengetahui arah kiblat di atas kendaraan
Salat sunah di atas kendaraan, diusahakan menghadap kiblat. Jika tidak bisa, ia boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap. Sebagaimana Rasulullah pernah salat sunah menghadap ke arah kendaraannya menghadap. Namun, tidak melakukannya untuk salat wajib. (Shahih Bukhari, 1/1046)
Salat wajib diharuskan untuk turun dari kendaraan. Namun, jika tidak memungkinkan (masyaqah), seperti dalam perjalanan jauh dengan pesawat, kereta api, atau karena sakit, boleh melakukan seperti dalam salat sunah di atas. Hal ini dianalogikan dengan salat wajib dalam keadaan takut (khauf). Keterangan ini dinukil dari al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu karya Zuhaily. []