ADAKAH cara mengqadha shalat yang sudah terlewat?
Berapa raka’aat yang wajib kita kerjakan jika waktu shalat sudah lewat (untuk mengqadha’nya)? Sebagian berkata bahwa wajib bagi kita untuk melaksanakan shalat sesuai dengan jumlah raka’aat shalat fardhu yang terlewat? Inilah yang saya lakukan pada saat sekarang, jika saya tidak sempat melaksanakan shalat dan waktunya sudah terlewat.
Cara Mengqadha Shalat yang Sudah Terlewat – Pertama:
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengakhirkan waktu shalat sampai waktunya terlewat tanpa udzur, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً
النساء /103
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 103)
BACA JUGA: Lebih Utama Shalat Dhuha di Rumah atau di Kantor?
Yaitu; mempunyai waktu yang terbatas.
Udzur yang boleh mengakhirkan shalat di luar waktunya, seperti; tertidur dan lupa, dari Anas bin Malik berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَن نسي صلاةً أو نام عنها فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها
رواه مسلم 684
“Barang siapa yang lupa shalat atau karena tertidur, maka kaffaratnya adalah dengan mengerjakannya pada saat ia mengingatnya”. (HR. Muslim: 684)
Adapun bekerja, belajar dan lain sebagainya bukan menjadi alasan yang membolehkan menunda sholat sampai keluar waktunya, Allah Ta’ala telah memuji suatu kaum, dengan firman-Nya:
رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْماً تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ
النور /37
“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. (QS. An Nur: 37)
Cara Mengqadha Shalat yang Sudah Terlewat – Kedua:
Barang siapa yang meniggalkan sholat sampai waktunya habis tanpa udzur, maka ia telah melakukan kemaksiatan, termasuk dosa besar, dan diwajibkan kepadanya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan bertekad untuk menjaga dan melaksanakan sholat sesuai dengan waktunya.
Qadha’ shalat yang ia laksanakan setelah berlalunya waktunya tidak bermanfaat; karena ia telah menelantarkan shalat tanpa udzur, dan memperbanyak sholat sunnah semoga bisa melengkapi kekurangan dari shalat fardhu.
Adapun barang siapa yang menunda shalat sampai waktunya habis karena ada udzur, seperti tertidur atau karena lupa, maka ia wajib melaksanakan shalat kapan saja jika udzurnya sudah berlalu, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلا ذَلِكَ
رواه مسلم
“Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia menunaikannya jika ia mengingatnya, tidak ada kaffat apapun baginya kecuali dengan melaksanakannya”. (HR. Muslim)
Menunaikan shalat tersebut sebagaimana shalat pada waktunya, tanpa ada tambahan atau pengurangan atau merubah sifat dan bentuknya.
Di dalam hadits Abu Qatadah di dalam Shahih Muslim (681) tentang kisah tertidurnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya dari shalat subuh dalam perjalanan sampai terbit matahari, Abu Qatadah berkata:
ثُمَّ أَذَّنَ بِلالٌ بِالصَّلاةِ ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ
“Kemudian Bilal mengumandangkan adzan, lalu Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendirikan shalat dua raka’at, kemudian beliau shalat subuh dan beliau melakukannya sebagaimana yang beliau lakukan setiap hari”.
BACA JUGA: Ciri Shalat Orang Munafik
An Nawawi berkata:
“Sabda beliau: كَمَا كَانَ يَصْنَع كُلّ يَوْم mengisyaratkan bahwa sifat qadha’ shalat yang terlewat adalah sama dengan sifat shalat langsung.
Ada satu kaidah menurut para ulama:
“أن القضاء يحكي الأداء”
“Sungguh qadha’ itu menceritakan/melaksanakan sesuai dengan (shalat) secara langsung”.
Bahwa mengqadha’ ibadah itu sama dengan melaksanakannya secara langsung.
Wallahu Ta’ala A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA