CARA mensucikan najis bisa dengan beberapa media seperti air, tanah, batu, daun termasuk sinar matahari. Semua media itu bisa digunakan dengan syarat dan ketentuan syariat yang disesuaikan jenis zat najis yang akan dibersihkan.
Dikutip dari laman Republika, Ustadz Isnan Asory dalam bukunya Cara Mensucikan Benda Najis mengatakan para ulama sepakat cara mensucikan najis dari tanah adalah dengan menyiramnya dengan air. Namun mereka berbeda pendapat, apakah terik sinar matahari bisa pula menghilangkan najis dari tanah, sekalipun tidak disiram terlebih dahulu dengan air?
Pendapat mazhab pertama: Suci hanya dengan dijemur
Mazhab Hanafi berpendapat terik matahari dapat mensucikan tanah yang terkena najis bila terjemur hingga kering sampai hilang warna dan aroma najis. “Tanah yang telah mengering, maka tanah itu telah suci.” (HR. Zaila’i)
BACA JUGA: Apakah Air Kencing Kucing Termasuk Najis?
Pendapat mazhab kedua: Harus dibasuh air
Mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) berpendapat terik matahari tidak cukup mensucikan tanah dari najis. Mereka mensyaratkan sebelum dikeringkan oleh sinar matahari, tanah itu harus disiram terlebih dahulu dengan air.
Secara umum para ulama sepakat media yang paling dominan untuk membersihkan benda yang terkena atau terkontaminasi oleh najis adalah air. Dan umumnya para ulama mengatakan najis itu mempunyai tiga indikator sifat, yaitu warna, rasa, dan aroma.
Sehingga proses cara mensucikan najis lewat mencuci dengan air itu dianggap telah mampu menghilangkan najis manakala telah hilang warna, rasa, dan aroma najis setelah dicuci.
Dasar kesepakatan ini adalah Alquran surahAl-Furqan ayat 48 dan hadits berikut. “Dan telah kami turunkan air sebagai untuk bersuci. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun. (HR. Bukhari Muslim).
Namun dalam beberapa hadits dan atsar, diisyaratkan beragam metode tertentu yang dapat digunakan untuk cara mensucikan najis pada benda yang terkena najis. Seperti pengerikan, penggosokan, dan penjemuran di bawah terik matahari.
Berikut beberapa metode atau cara mensucikan najis pada benda-benda suci yang terkena najis.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan tubuh anjing dan babi saat masih hidup. Adapun jika telah mati dan disebut bangkai, mereka sepakat akan kenajisannya. Adapun bagaimana cara mensucikan najis pada benda yang terkena tubuh babi, para ulama juga dalam hal ini berbeda pendapat.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa metode pensuciannya adalah menggunakan air dan tanah. Adapun caranya yaitu dengan mengoleskan tanah tersebut secara merata pada wilayah benda yang terkena najis.
Setelah itu dibilas dengan air sebanyak 7 kali. Adapun dalil pendapat ini adalah hadits berikut. Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW bersabda: “Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat menggunakan tanah, semata sunnah. Dalam arti untuk mensucikan benda yang terkenan najis babi dan anjing cukup dengan menggunakan air dan dianjurkan dengan tambahan tanah, namun tidak wajib. Bahkan sekalipun hanya dengan satu basuhan.
“Adapun argumentasi mereka adalah karena hadits di atas dianggap lemah karena riwayatnya yang tidak stabil (mudhtharib),” katanya.
Adapun pengertian najis dan macam-macamnya, adalah sebagai berikut:
Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa memengaruhi sahnya sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :
1. Najis Mughollazoh
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] :
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,” (QS Al-An’aam [6] : 145) .
Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadits, Rasulullah SAW Bersabda : “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali,” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16).
Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47).
Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.
Cara mensucikan najis ini ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya di antara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :
“Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)
2. Najis Mukhofafah
Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain ASI.
Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits di bawah ini:
“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah
3. Najis Mutawassithah
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.
BACA JUGA: Panduan Bersuci bagi Muslimah: Inilah 5 Cara Membersihkan Najis
Najis Mutawassithah itu terbagi Dua :
a. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikan najis. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
b. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering. Cara mensucikan najis ialah cukup dengan mengalirkan air pada bekas Najis tersebut.
Najis yang dapat dimaafkan, antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
Itulah penjelasan mengenai cara mensucikan najis dan beberapa jenis najis yang harus diketahui. []