JAKARTA–Haris Simamora ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Haris tega menghabisi satu keluarga tersebut karena dendam pernah dihina.
“Sampai dengan saat ini masih baru satu ini yang kita temukan,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Kesimpulan ini berdasarkan pengakuan Haris Simamora. Haris yang terselimuti dendam, sudah beberapa hari merencanakan pembunuhan.
BACA JUGA: Fakta-fakta di Balik Pembunuhan Sadis di Bekasi
Haris sebenarnya mempunyai hubungan keluarga dengan istri Daperum, Maya Ambarita. Selain itu tersangka juga pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya Sarah dan Arya.
Brigjen Wahyu menyebut pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 WIB, saat Daperum dan istrinya tertidur di ruang tengah. Haris mengambil linggis dari brankas Daperum lalu menikam dan memukulkan ke suami istri tersebut.
“Karena saat kejadian anak itu bangun mengetahui dan sempat bertanya, ada apa om?” lanjut Wahyu.
Sarah dan Arya kemudian dibunuh di kamarnya. Diduga keduanya kehabisan oksigen karena dicekik oleh Haris.
Setelah beraksi, Haris Simamora membawa mobil Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG milik korban. Linggis yang digunakan membunuh korban disebut dibuang di Kalimalang.
BACA JUGA: Ini yang Membuat HS Dendam dan Tega Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Posisinya kemudian terlacak di sebuah kos di Cikarang. Pada Rabu (14/11) malam, Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Haris kemudian mengakui perbuatannya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 3, Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegas Wahyu. []
SUMBER: DETIK