SAHABAT Islampos, media sosial sudah dikenal berbagai kalangan. Media sosial juga sudah digunakan untuk beragam keperluan. Salah satunya mencari uang. Namun, apakah dalam Islam itu diperbolehkan cari uang di media sosial?
Media sosial saat ini telah digunakan banyak penggunannya untuk menjadi salah satu wadah mendapat keuntungan uang. Tidak jarang para influencer bahkan menjadikan hal ini sebagai mata pencaharian utama mereka. Lantas, apakah cari uang di media sosial atau usaha semacamitu diperbolehkan dalam Islam?
BACA JUGA: Jangan Lelah Berjuang Mencari Penghasilan yang Halal
Pertanyaan senada pernah diajukan kepada dosen senior dan cendikiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Syekh Ahmad Kutty. Dia ditanya pengikutnya tentang hukum mendapat keuntungan uang dari konten-konten yang dibuatnya di media sosial. Terutama karena konten yang dibuatnya berisi informasi religi atau hanya sekadar kutipan islami.
Menanggapi pertanyaan ini, dia mengatakan, seseorang dibolehkan memperoleh uang dari media sosial. Bahkan jika pekerjaan yang dilakukan dikhususkan untuk dakwah dan berbagi pengetahuan Islam yang otentik.
“Anda dapat memperoleh uang dari media sosial jika pekerjaan Anda dikhususkan untuk dakwah dan berbagi pengetahuan Islam yang otentik dari sumber-sumber yang memiliki reputasi baik dan dibuktikan oleh para cendikiawan yang memenuhi syarat,” katanya, dilansir dari About Islam, Selasa (4/10/2022).
“Jika Anda tidak hati-hati dan membiarkan diri Anda menyampaikan informasi yang meragukan atau tidak terverifikasi, maka Anda akan menyesatkan dan menyesatkan orang lain. Mereka akhirnya melakukan lebih banyak kerugian daripada keuntungan,” tambahnya.
Dia kemudian mengutip perkataan pemimpin Islam, Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berkata: “Siapa yang bertindak tanpa ilmu (asli), mereka akan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.”
Oleh karena itu, jika proyek yang dimulai sesuai dengan pedoman di atas, maka seseorang diperbolehkan untuk melanjutkannya. Namun, Syekh mengingatkan agar pekerjaan yang dilakukan juga harus sesuai dengan ajaran etika Islam yang mengatur interaksi pria dan wanita. []
SUMBER: ABOUT ISLAM