JAKARTA–Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat banyak peserta ingin turun kelas. Kenaikan ini berlaku mulai Januari 2020 mendatang. Sebagian besar alasan peserta yang turun kelas karena besaran iuran yang berlaku terlalu mahal.
“Kalau mau turun (kelas), silahkan, dipermudah. Boleh pakai aplikasi boleh manual datang langsung. Berlakunya 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (17/12/2019).
BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Ditolak Komisi IX, Ini Respons Menteri Kesehatan
Dalam periode tersebut, peserta yang ingin turun kelas akan dipermudah. Namun sama seperti sebelumnya, peserta yang melakukan perubahan kelas, kelas perawatannya akan berlaku mulai bulan depan.
“Ini memang untuk memudahkan. Kalau mendaftar Desember, nanti berlakunya bulan depannya,” sebutnya.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bakal Disubsidi, Ini Kata Menkes
Perubahan kelas perawatan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN. []
SUMBER: DETIK