Masih banyak muslimah yang bertanya-tanya mengenai masalah ini. Sebelum kita mengupas tentang hukum menggunakannya, mari kita simak sejarah yang menjadikan celana panjang begitu tenar diantara umat manusia.
Celana panjang sudah ada sejak 570 SM melalui relief di Persepolis, Iran. Pada waktu itu celana panjang digunakan oleh kaum nomaden Iran sebagai busana berkuda.
BACA JUGA: Untukmu, “Ikhwan” dan “Akhwat” yang Tengah Bertali Kasih
Selanjutnya celana panjang menjadi seragam kaum pemburu Iran dan Persia. Tidak berhenti disitu, celana panjang terus berkembang hingga ke tanah Mongolia dan menjadi salah satu item fashion kerajaan China.
Celana panjang di awal kemunculannya di Eropa dikenal sebagai pantalone.
Nama tersebut diambil dari satu karakter komedia Italia yang berjudul Commedia dell’arte, ketika seorang badut kerap tampil menggunakan celana panjang untuk menghibur raja.
Dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i).
Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang memakai pakaian yang digunakan oleh lawan jenisnya maka Nabi Saw. melaknatnya.
Walaupun di dalam sumber agama pertama yakni Al-Qur’an tidak ada larangan mengenai hal ini, tapi hadits nabi menjelaskannya.
Hal ini sudah cukup mewakili jelasnya dan pastinya sebuah hukum.
Tidak ada yang dapat membenarkan pemakaian celana panjang untuk perempuan, karena hadits ini sudah menyebutkan bahwa laknat Nabi atas perempuan yang masih saja menggunakan celana panjang dengan dalih apapun.
Adapun jika dia tidak mengetahui hadits ini dan melakukan yang demikian, maka Allah akan mengampuninya sebelum nafas terakhir terhembus.
Tidak ada lagi keadilan dalam memakai pakaian sekalipun, keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Jika masih ada perempuan yang menggunakan celana panjang di depan selain mahramnya maka ia tidak adil, karena menggunakan pakaian yang tidak seharusnya digunakan.
Larangan ini semata untuk kebaikan perempuan dari tangan dan mata yang ‘jahil’.
Adapun pendapat yang membolehkan pemakaian celana panjang sendiri, dengan syarat celana panjang itu longgar dan tidak ketat.
Namun yang pasti pada awal sejarah munculnya, celana panjang digunakan oleh kaum pria pemburu di Iran.
Mari perhitungkan kembali mashlahat dan madhorot dari penggunaan celana panjang ini. Jika dirasa lebih banyak madhorotnya maka tinggalkanlah karena yang demikian itu lebih dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu A’lam Bishshowwab. [hf/bs]