AKHIR-akhir ini, fenomena reuni sekolah menjadi hal yang rentan mengganggu kehidupan rumah tangga. Bagaimana tidak, banyak pria atau wanita yang sudah berumah tangga malah kembali tergoda oleh teman lama waktu sekolah. Bahkan di beberapa kasus, banyak suami istri yang cerai karena hal ini. Bagaimana kita menyikapinya?
Perlu diketahui, di antara ciri lelaki atau perempuan yang baik, dia bukan tipe suka tebar pesona, menggoda banyak lawan jenis. Apalagi sampai mengganggu rumah tangga orang lain. Menarik perhatian pasangan orang lain, membuka peluang untuk menikah dengannya.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman buruk bagi lelaki yang menarik perhatian istri orang lain, hingga merusak hubungan keluarga mereka. Dalam hadis, mereka disebut Khabbab, perbuatannya disebut takhbib.
BACA JUGA: 5 Syarat Cerai dalam Islam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
“Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Ad-Dzahabi mendefinisikan takhbib dengan pernyataan,
إفساد قلب المرأة على زوجها
“Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209).
Jika terjadi gugat cerai dilakukan pihak wanita tanpa sebab, itu dosa besar. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai wanita munafik.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
“Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Dalam hadis lain, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
BACA JUGA: Batasan Kata-kata Suami Sehingga Menjadikan Cerai Istrinya
Hadis ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta cerai tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Maka, yang kita lakukan adalah mensyukuri keberadaan pasangan di tengah kita. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH