SAAT menyampaikan wajibnya taqlid bagi orang yang belum mampu berijtihad, salah satu yang saya kutip adalah pernyataan Al-‘Utsaimin dalam Al-Ushul Min ‘Ilmil Ushul. Sedangkan saat menyampaikan boleh mengikuti pendapat di luar empat madzhab, saya mengutip pernyataan Wahbah Az-Zuhaili dalam Ushul Al-Fiqh Al-Islami.
Karena yang dikutip adalah Al-‘Utsaimin, maka sebagian kalangan yang selama ini anti taqlid, sedikit melunak sikapnya. Sebaliknya, karena yang menyatakan Az-Zuhaili, minimal saya pribadi tak dituduh “sesat menyesatkan” karena menyatakan boleh ikut pendapat selain empat madzhab.
BACA JUGA: Menghormati Ulama, Meski Berbeda Aliran Pemikiran
Coba jika saya balik atau tukar kutipannya, tentang wajib taqlid mengutip Az-Zuhaili, sedangkan boleh keluar dari empat madzhab mengutip Al-‘Utsaimin. Maka di satu kesempatan, saya akan dituduh ahli bid’ah dan sesat karena mewajibkan taqlid. Di kesempatan lain, saya dituduh Wahabi, belajar tanpa guru, dan sesat, karena mengatakan boleh keluar dari empat madzhab.
Intinya, jika ingin memberikan tawaran informasi atau pencerahan, pintar-pintarlah sedikit. []
Facebook: Muhammad Abduh Negara