MALANG–Idul Adha 1440 H adalah momen istimewa umat Islam di seluruh penjuru negeri. Tak terkecuali bagi santri SMP-SMA Ar-Rohmah Putri Pesantren Hidayatullah Malang. Usai melaksanakan shalat ied, mereka berduyun-duyun menyaksikan penyembelihan hewan kurban di halaman gedung Saudah, Ahad (11/8/2019).
Lantunan takbir pun bergema mengiringi setiap penyembelihan hewan kurban sapi dan kambing tersebut. Amas Salsabila Yasri, santriwati kelas 12 SMA mengungkapkan pengalamannya menyembelih hewan kurban atas namanya sendiri.
BACA JUGA: Pria di Cimahi Meninggal Dunia Sebelum Sembelih Sapi Kurban
“Rasanya cukup deg-degan. Ini pertama kalinya saya menyembelih hewan,”ujarnya.
Salsabila menuturkan, ia merasa lega bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri. Tak butuh waktu lama. Golok yang ia gunakan sangat tajam sehingga kambingnya pun tewas seketika. Meski tangan dan bajunya terkena lumuran darah, kesempatan itu menjadi pengalaman berharga sepanjang hidupnya.
Senada dengan Khalisa Azalia Defri Bangun, santriwati kelas 8 SMP yang juga menyembelih kambing kurbannya sendiri. Awalnya ia sempat ragu, antara berani dan tidak. Setelah diyakinkan, akhirnya ia mau dan berhasil menunaikannya.
Kepala Madrasah Diniyah Ar-Rohmah Putri, Ustadz Alimin Muhtar mengatakan, penyembelihan hewan kurban oleh pengkurban sendiri merupakan bagian dari pembelajaran untuk para santri.
“Sejak lama tradisi itu dilakukan di Ar-Rohmah Putri tiap tahunnya,”ujarnya.
Menurutnya, penyembelihan hewan kurban oleh wanita dibenarkan oleh syariat. Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya (III/324-325) menyatakan bahwa disunnahkan bagi orang yang bisa menyembelih untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak bisa menyembelih, maka hendaknya ia menyaksikan dan menghadiri penyembelihannya.
BACA JUGA: Sudah Tradisi, Anies Baswedan Potong Sendiri Hewan Kurbannya
Mayoritas ulama dari empat madzhab pun membolehkan wanita menyembelih hewan kurban. Meski di sana masih ada laki-laki yang mampu. Daging sembelihannya halal dan tindakan itu tidak makruh.
Ustaz Alimin, demikian akrab dipanggil menambahkan, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (IX/76) menyatakan pula, dihalalkan hewan yang disembelih oleh wanita, tanpa ada perbedaan pendapat.
Pun demikian Imam Bukhari yang menyitir secara mu’allaq dalam shahih-nya (VII/101), dan ditelusuri sanad aslinya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta’liq (V/11). Bahwa Abu Musa al-Asy’ari ra. menyuruh anak-anak perempuannya untuk menyembelih sendiri hewan kurban mereka.
“Tentu saja dalam pelaksanaannya, mereka diajari terlebih dahulu tata caranya dan dibimbing selama prosesnya,” pungkas Ustaz Alimin. []
KIRIMAN: HERY PURNAMA