TOMAT atau Solanum lycopersicum syn. Lycopersicum esculentum, adalah kerap di konsumsi sebagai sayur pelengkap masakan. Tomat juga dapat dikonsumsi langsung. Rasanya unik, agak masam tapi menyegarkan.
Dikutip dari Wikipedia, tomat mengandung antioksidan berupa likopen yang dapat membantu memerangi efek radikal bebas penyebab kanker. Tomat juga memiliki kandungan antioksidan lain yakni polifenol, naringenin, dan chlorogenic acid. Di samping itu, ternyata buah tomat rendah kalori dan lemak, tetapi kaya akan karotenoid, lutein, gula, vitamin A, vitamin C, folat, dan kalium.
BACA JUGA: Pakai Tomat untuk Perawatan Wajah
Dengan segudang manfaat, tomat tetap tak lepas dari berbagai mitos. Di Eropa misalnya, selama lebih dari 200 tahun tomat dianggap sebagai penyebab matinya para bangsawan. Sementara orang-orang Amerika Utara menyebut tomat sebagai buah yang mematikan.
Kesultanan Ottoman dan Syam yang merupakan pemerintahan muslim pun menyimpan cerita menarik tentang tomat. Buah tomat beredar luas di kekaisaran Utsmaniyah masa Sultan Mehmed sang Penakluk menaklukan Konstantinopel pada abad kelima belas.
Dikutip Arabic Post, pada masa Kesultanan Utsmaniyah atau Ottoman pernah ada larangan memakan tomat. Dalam sebuah manuskrip yang ditemukan di Istana Topkapi, diketahui bahwa Sultan sangat menyukai tomat. Bahkan kesultanan Utsmaniyah sampai membudidayakan tomat di wilayah Iznik negara bagian Bursa.
Ketika Bizantium mengetahui kesukaan sultan itu, mereka pun mencoba membunuh Sultan dengan mengirimkan tomat yang mengandung racun. Akan tetapi hal itu diketahui Sultan dan sejak itu dikeluarkan larangan memakan tomat. Larangan itu baru dicabut setelah 280 tahun kemudian.
BACA JUGA: Sambal Goreng Tomat, Mantap!
Sementara di Syam, tomat dinamai dengan punggung setan. Pada abad kesembilan belas ketika tomat tiba di Syam, penduduk setempat menolaknya. Penduduk merasa jijik untuk memakannya dan membudidayakannya. Sehingga mereka menamakannya punggung setan.
Dalam bukunya, penulis dan pemikir Suriah, Tarabishi, menjelaskan sampai pada titik tertentu di mana mufti Madinah mengeluarkan fatwa hukum melarang dan memakannya. Namun fatwa itu hanya berlangsung sebentar. []
SUMBER: ARABIC POST