Oleh: Siti Masruroh
Mahasiswi STEI STIEBI
Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Bukan di agama Islam saja, agama apa pun menjadikan pernikahan sebagai sarana menyatukan antara dua orang perempuan dan laki-laki. Dalam Islam sendiri, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hukum menikah adalah wajib dan sebagian lagi mengatakan mubah atau sunah.
Penikahan sebuah momen yang selalu ditunggu-tunggu oleh siapapun yang belum menyempurnakan separuh agamanya. Semua orang tahu bahwa mempersiapkan pernikahan memang bukan perkara mudah. Mulai dari persiapan A sampai Z yang harus benar-benar dipikirkan secara matang.
Ya Ikhwah fillah, taukah anda bahwa ada sesuatu ritual yang biasa di lakukan orang-orang di sekitar kita ketika menikah tapi itu merupakan sebuah perbuatan yang ingkar, perbuatan yang tidak di sukai baginda kita Nabi Muhammad SAW.
Ketika menikah sering kali kita menemukan rutinitas yang biasa disebut tukar cincin. Banyak sekali laki-laki yang mengenakan cincin kawin. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita, padahal cincin kawin atau tukar cincin bukan merupakan syari’at dan tidak termasuk rukun, syarat pernikahan ataupun kewajiban menikah yang harus dipenuhi.
Bahkan pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa tukar cincin merupakan kebiasaan atau budaya dari orang-orang barat dan dapat dikatakan budaya orang kafir. Sehingga para ulama berpendapat untuk mengharamkan acara tukar cincin yang dianggap orang kafir. Sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR Ahmad 2:50 dan Abu Daud no. 4031)
Ketika kita kaji kembali masalah hukum dari segi hukum pria memakai cincin kawin itu sendiri. Perlu anda ketahui bahwa cincin nikah bagi laki-laki yang berbahan Emas hukumnya Haram. Seperti hadis berikut ini:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata: “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya?” Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu: “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata: ”Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah juga bersabda melalui Abu Musa Radhiallahu ‘Anhu:
“Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya”. (HR. Turmuzi)
Dari beberapa hadis Rasulullah SAW di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa haram hukumnya bagi laki-laki muslim mengenakan cincin yang berbahan emas dengan alasan apapun termasuk dalam urusan perkwinan atau pernikahan.
Namun ada catatan penting bahwa seorang laki-laki muslim boleh saja menggukan cincin kawin, namun dengan satu catatan cincin tersebut terbuat dari perak atau pladium.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku memakai cincin dari perak dan aku lukis di atasnya Muhammad Rasulullah, maka janganlah seseorang mengukir seperti ukirannya”.
Semoga kita terhindar dari sesuatu yang di larangan oleh syariat-syariat Islam itu sendiri. []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.