UNTUK membangun rumah tangga yang harmonis diperlukan cinta kasih. Hal itu merupakan bagian dari membina keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah seperti yang diajarkan dalam Islam.
Jika menilik fenomena yang terjadi pada masa sekarang, dimana cinta justru ditempatkan di awal sebelum terjadinya pernikahan, apakah hal itu akan berpengaruh pada cinta yang dimaksud dalam konsep sakinah mawaddah wa rohmah tersebut?
BAC AJUGA: Cinta
Demi memupuk cinta dalam pernikahan haruskah itu diawali dengan merajutnya sebelum terikat hubungan halal?
Allah SWT berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Ruum:21)
Konsep sakinah, mawaddah wa rahmah yang tercermin dalam ayat tersebut adalah tentang pentingnya melestarikan dan memelihara rasa cinta dan kasih sayang anatara suami istri.
Setiap muslim memang wajib membina cinta kasih. Menjalin cinta sebelum akad pernikahan, tidak selalu menjadi ukuran atau tahapan yang harus ada dalam membangun rumah tangga ideal.
Dalam islam menjalin cinta dalam konsep pacaran jelas dilarang. Namun, bukan berarti cinta tak diijinkan hadir sebelum naik ke pelaminan.
Seorang muslim tentu dapat memelihara rasa cintanya tersebut selama hal itu masih dalam koridor yang aman sesuai ajaran Islam. Apa saja cara aman untuk memelihara rasa cinta yang hadir di hati tanpa diundang sebelumnya?
BACA JUGA: Perjalanan Cinta Rumah Tangga
Ketika seorang muslim telah merasakan ada cinta yang menyapa, Islam memberikan cara yang ma’ruf yaitu ta’aruf. Selama itu cinta yang ada harus dijaga agar tetap ada di dalam pagar-pagar syariat.
Tak boleh ada zina, tak boleh ada khalwat, dan senantiasa harus menjaga pandangan. Dengan demikian, rasa cinta sebelum akad itu akan terpelihara dalam kebaikan. Sehingga selepas akad, cinta itu akan bersemi indah. []
Sumber: 150 Masalah Nikah dan Keluarga/Karya: Miftah Faridl/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 1999