DALAM Islam, pengertian fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan: “Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: keluar dari sesuatu.
Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة] karena dia sering keluar dari tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah.
Allah SWT menyifati iblis dengan firman-Nya:
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
“Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50)
BACA JUGA: Setiap Orang Munafik, Pencuri, dan Fasik adalah Faqir
Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409)
Dalam Kitab Mukasyafatul Qulub, Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.
Ada dua jenis fasik yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali. Yaitu fasik kafir dan fasik. Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW.
Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat Al-Kahfi ayat 50: فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ “ia mendurhakai perintah Tuhannya” yaitu keluar dari perintah Allah SWT untuk beriman.
Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya.
Dua jenis fasik di atas memiliki perbedaan mendasar. Berbedan dengan pengampunan atas dosa fasik kafir yang hanya didapat melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat, pengampunan atas dosa fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.
Pada umumnya, dosa orang fasik fajir datang dari dorongan nafsu syahwat yang dapat diharapkan pengampunannya dari Allah Azza wa Jalla. Sedangkan dosa orang fasik kafir pada dasarnya berasal dari kesombongan yang tidak dapat diharapkan pengampunan atasnya.
Maka dari itu, Imam Al-Ghazali menganjurkan untuk bertobat sebelum wafat dengan harapan Allah menerima pertobatan kita sebagaimana kandungan surat As-Syura ayat 25:
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS As-Syura: 25).
Dalam Alquran, Allah SWT juga mengingatkan agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang-orang yang lalai dan lupa diri, yang dekat dengan ciri-ciri orang fasik. Allah SWT berfirman:
BACA JUGA: Mencela Seorang Muslim Adalah Kefasikan, Memerangi Mereka Adalah Kekafiran
وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Hasyr: 19).
Menurut pakar tafsir Al-Ashfahani, fasik bermakna kharaja ‘an hajr al-syar’i (keluar dari pangkuan syariat atau agama). Istilah fasik digunakan untuk menyebut orang-orang yang kepadanya telah berlaku hukum-hukum Allah (syariat), tetapi mereka menolak dan menentang baik seluruhnya maupun sebagian besar darinya.
Jadi, istilah ini dipergunakan untuk menyebut orang-orang yang banyak melakukan dosa, baik dosa kepada Tuhan maupun dosa kepada sesama manusia. (Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, 380). []
SUMBER: NU ONLINE