KEMAJUAN teknologi telah mempermudah kehidupan manusia, tak terkecuali teknologi dalam bidang pangan. Dengan teknologi, makanan semisal daging bisa jadi lebih awet dengan cara dikalengkan seperti kornet. Terkait hal tersebut, kini muncul terobosan baru agar daging kurban lebih awet yakni dengan cara dibuat kornet. Tujuannya agar daging kurban tetap bisa didistribusikan kepada yang berhak meski telah melewati hari tasyriq.
Bagaimana Islam memandang hal tersebut, bolehkah daging kurban dibuat kornet?
BACA JUGA: Larangan ketika akan Berkurban
Dikutip dari KonsultasiIslam, daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya.
Namun, disyaratkan penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).
Bolehnya mengornetkan daging kurban dalilnya antara lain bisa dipahami dari sabda Nabi SAW, “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW pun bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh tidaknya iddikhar (menyimpan) daging kurban bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat.
Apabila tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, barulah boleh.
Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata, “Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika ‘illat itu ada lagi, larangan pun ada lagi.”
Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Apabila hajat ini tidak ada, maka tidak boleh menyimpannya.
Nah, kebolehan iddikhar (menyimpan) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, yang menjadi dalil bolehnya mengornetkan daging kurban.
Pasalnya, tujuan dari mengornetkan dan menyimpan daging kurban adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari.
Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya.
Sebaliknya, jika tidak ada hajat, mengornetkan daging kurban tidak boleh karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
BACA JUGA: Kurban Dibagikan kepada Non Muslim, Bolehkah?
Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata, “Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834).
Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata, “Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq (tanggal 13 Zulhijjah) lalu seseorang menyembelih kurbannya, kurbannya tidak sah.”
Jadi, jelaslah meski mengornetkan boleh, tetapi disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq.
Apabila penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam bishawab. []
SUMBER: KONSULTASIISLAM