Oleh: Ustaz Aris Munandar
KETIKA menjelaskan hak istri, Abul Laits as-Samarqandi mengatakan,
أَنْ يُطْعِمُهَا الْحَلَالَ فَإِنَّ الْلَحْمَ إِذَا نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ يَذُوْبُ بِالنَّارِ
“Suami wajib memberi makan isterinya dari sumber penghasilan yang halal karena daging yang berasal dari sumber penghasilan yang haram itu akan dihancurkan dengan api neraka.” (Tanbih al-Ghafilin hlm 486)
Mustahil seorang itu bisa menghindari yang haram jika tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang tergolong haram.
BACA JUGA: Halal-Haram; Cara Islam Menjaga Keselamatan Manusia
Oleh karena itu para suami wajib berilmu tentang apa saja sumber penghasilan yang haram agar bisa menghindarinya.
Kewajiban suami bukan hanya sekadar menafkahi atau memberi uang belanja namun wajib memastikan bahwa uang belanja untuk istri itu berasal dari sumber penghasilan yang halal.
Para istri semestinya mendorong suaminya agar semangat membaca dan atau mengikuti kajian dengan tema muamalah, halal haramnya harta dan lain lain.
BACA JUGA: Suami Tidak Berikan Nafkah untuk Istri Jadi Utang?
Di antara hal yang wajib ditanyakan oleh seorang muslimah yang sedang proses berkenalan dengan laki-laki yang tertarik dengan dirinya adalah sejauh mana pengetahuan laki-laki tersebut tentang fikih muamalah dan halal haramnya harta.
Daging yang tumbuh dari sumber penghasilan yang haram itu akan dibakar dengan api neraka. []
SUMBER: PENGUSAHA MUSLIM