MENCUCI tangan merupakan kebiasan yang kita lakukan sebelum dan sesudah makan. Biasanya kita mencuci tangan dengan subun batang atau cair. Agar bakteri dan virus tidak masuk kedalam pencernaan bersama dengan makan. Dan mencuci tangan biasanya dilakukan jikalau tangan kita kotor ataupun pada saat kita akan memasak.
Mencuci tangan setelah bangun tidur. ‘Bukannya… pada saat kita tidur tangan kita dalam keadaan bersih. Karena sebelum tidur kita juga pasti mencuci tangan dan kaki. Terus kenapa kita harus mencuci tangan setelah bangun tidur?’ Jawabannya adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
BACA JUGA: Sang Direktur dan Tangan Ibu yang Berkerut
Dari Abu Hurairah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaknya dia mengalirkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkannya. Dan barang siapa yang beristinja’ hendaknya melakukannya sebanyak hitungan ganjil, dan apabila seseorang di antara kalian bangun dari tidurnya, agar mencuci tangannya 3x terlebih dahulu sebelum mencelupkannya ke dalam bejana berisi air, karena seorang di antara kalian tidak tahu di manakah tangannya semalam menginap,” (HR Al-Bukhari).
Dari hadis di atas menjelaskan salah satunya tentang mencuci tangan setelah bangun tidur. Karena tidak ada yang menjamin dimana tangan kita berada, bisa jadi tangan kita memegang sesuatu yang najis. Tetapi kita tidak menyadari hal tersebut.
Menurut sebagian ulama berpendapat akan wajibnya mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasukkannya ke dalam bejana saat permulaan wudhu saat setelah bangun tidur. Tidak ada perbedaan apakah tidur di siang hari atau pun di malam hari sebagai penegasan atas sabda beliau, “apabila bangun dari tidurnya,”.
BACA JUGA: Hati-Hati, Ini 5 Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi
Adapun Imam Ahmad kewajibkan hal tersebut hanya pada tidur malam bukan pada tidur siang. Sesuai dengan sabda Nabi, “di mana bermalam tangannya?” adapun menginap hanya terjadi pada malam hari.
Sebagian lainnya berpendapat bahwa bukanlah sebuah kewajiban mutlak untuk mencuci ke dua tangan, ini adalah pendapat Imam Malik dan Syafi’i. Adapun ini termasuk perkara yang di anjurkan. Pendapat pengikut madzhab Syafi’i. Bagi orang yang bangun dari tidur maka hukumnya makruh mencelupkan tangan ke dalam bejana sebelum mencucinya 3x. Adapun bagi orang yang bukan setelah bangun tidur maka hukumnya menjadi mustahab mencuci tangan 3x sebelum mencelupkannya. []
Referensi: Fikih Hadis Bukhari-Muslim/Abdullah Alu Bassam/Ummul Qura/2013