MENGUCAPKAN dan menyebarkan salam adalah disunnahkan bagi seorang Muslim.
Rasulullah menjelaskan, bahwa mengucapkan salam sebagai sebuah anjuran yang sebaiknya dipenuhi oleh seorang Muslim jika bertemu dengan saudaranya.
Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, mengucapkan salam justru dimakruhkan.
BACA JUGA: Ternyata Paras Ummu Salamah sangat Cantik
Imam an-Nawawi dalam kitabnya, al-Adzkar an-Nawawi menjelaskan beberapa situasi yang dimakruhkan untuk mengucapkan salam.
Pertama, salam kepada orang yang sedang kencing atau sedang bersetubuh dan semacamnya.
فمن ذلك إذا كان المسلم عليه مشتغلا بالبول أو الجماع أو نحوهما فيكره أن يسلم عليه ، ولو سلم لا يستحق جوابا
Artinya, “Salah satu salam yang makruh adalah ketika orang yang disalami sedang kencing atau bersetebuh atau semacamnya. Maka dimakruhkan salam kepadanya. Jika tetap mengucapkan salam maka tidak perlu dijawab.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)
Kedua, salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.
ومن ذلك من كان نائما أو ناعسا
Artinya, “di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika orang yang disalami sendang tidur atau mengantuk.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)
Ketiga, salam kepada orang yang sedang shalat atau adzan.
ومن ذلك من كان مصليا أو مؤذنا في حال أذانه أو إقامته الصلاة
Artinya, “di antara salam yang dimakruhkan adalah ketika yang orang yang disalami sedang shalat atau adzan dan iqamah.” (Imam an-Nawawi, al-Adzkâr an-Nawâwî, (Beirut: Dar Fikr, 2004), h. 262.)
Keempat, salam kepada orang yang berada di kamar mandi.
Kelima, salam kepada orang yang sedang makan, dan kebetulan sedang mengunyah makanannya.
Namun jika yang bersangkutan tidak sedang mengunyah makanan, maka diperbolehkan salam. Wajib pula bagi orang tersebut untuk menjawab salam.
Keenam, salam pada saat khutbah Jumat.
Karena pada saat khubat Jumat semua orang diwajibkan untuk diam. Lalu bagaimana jika masih ada yang mengucapkan salam pada saat khutbah?
BACA JUGA; Malaysia Kenalkan Salam Web, Mesin Pencari Berbasis Syariah
Menanggapi hal ini, Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat.
Pertama, pendapat yang menyebutkan tak perlu menjawabnya, karena kewajiban diam saat khutbah lebih penting daripada menjawab salam.
Kedua, pendapat yang menyebutkan salah satu dari orang yang hadir diwajibkan menjawab salam. Jika lebih dari satu orang yang menjawab maka tidak boleh. Ini berlaku bagi pendapat yang mengatakan bahwa diam pada saat khutbah itu sunnah, bukan wajib. Wallahu A’lam. []
SUMBER: NU ONLINE