PURWAKARTA–Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dalam sebulan, jajarannya berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sembilan tersangka. Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap di lima kecamatan.
“Dari sembilan tersangka ini, merupakan kurir dan pengedar sabu-sabu serta ganja,” ujar Twedi.
Baca Juga: Kisah Roger Danuarta, dari Narkoba hingga Mualaf
Twedi menambahkan, dari delapan perkara tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 13,04 gram yang berhasil disita dari lima pelaku. Sementara dari tiga lainnya polisi mengamankan 40,82 gram ganja.
Penangkapan tersangka dilakukan di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Plered dan Darangdan. Para tersangka berhasil ditangkap pada saat mengedarkan dan mengantarkan barang pesanan.
Kesembilan pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114, UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dewan Dakwah Pusat: Bahaya Narkoba Masih jadi Tantangan Berdakwah
Twedi menghimbau agar seluruh masyarakat Purwakarta selalu menjaga kebersihan di lingkungannya dari peredaran narkotika. Salah satu caranya dengan meningkatkan kewaspadaan.
“Kami juga meminta pemilik hotel untuk lebih selektif lagi dalam menerima tamunya. Sebab, ada pelaku yang kita tangkap di salah satu hotel,” demikian Twedi. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID