• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 13 Januari 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Dalil Larangan KDRT dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Dalil Larangan KDRT masalah kekerasan dalam rumah tangga, alasan perceraian pasangan suami istri bertengkar

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

0
BAGIKAN

SAHABAT mulia Islampos, Islam melarang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Larang ini jelas tertera dalam beberapa dalil. Apa saja dalil larangan KDRT tersebut?

Seperti diketahui, kasus KDRT masih marak di masyarakat. Baru-baru ini artis yang juga anggota DPR/MPR Venna Melinda yang mengalaminya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, suaminya. Tindakan KDRT tersebut dikecam banyak pihak.

Menurut Islam, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat dilarang. Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), keislaman dan kekerasan adalah dua terma yang bertentangan.

BACA JUGA: Bagaimana Menyikapi KDRT? Ini Pendapat Buya Yahya

Ada yang menginterpretasikan Surat An-Nisa Ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.

ArtikelTerkait

8 Penyebab Rambut Sudah Ada Uban padahal Masih Muda

10 Buah yang Baik untuk Mencegah Sakit Jantung, Nomor 4 Mudah Ditemukan

7 Penyebab Nyeri Dada pada Perempuan: Gejala, Faktor, dan Penanganan

5 Penyebab Scoliosis, Kelainan Tulang Belakang Bengkok

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS An-Nisa: 34)

Kemudian dalam kitab Shahih Muslim, berdasarkan riwayat dari sahabat Jabir, dari Nabi, bahwa Nabi pernah bersabda dalam haji wadanya:

واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.”

Sesungguhnya dalam konsep keagamaan, Islam sangat melarang kekerasan, apalagi dalam keluarga. Kerap kali KDRT terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.

KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan seorang ahli hukum asal Suriah abad 19, Ibnu Abidin, mengatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Hadis lainnya menyebutkan, “Janganlah kalian memukul hamba Allah perempuan, yaitu istri-istri kalian. Lalu Umar datang kepada Nabi dan berkata ada istri yang membangkang kepada para suami. Lalu Nabi memberi keringanan memukul mereka. Namun setelah itu banyak wanita mengadu kepada keluarga Nabi karena dipukul suaminya. Nabi bersabda; Sungguh perempuan-perempuan mendatangi keluarga Muhammad yang mengadu atas perbuatan suaminya. Para suami (yang suka memukul) bukan orang-orang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis di atas, melakukan kekerasan terhadap istri dalam bentuk fisik maupun psikis, merupakan perbuatan terlarang dalam Islam. Bahkan,dalam Alquran pun terdapat banyak ayat tentang perintah melakukan perbuatan baik dan kasih sayang terhadap istri.

BACA JUGA: KDRT, Kok Bisa?

Di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidanakan karena melanggar hukum. Bahkan, telah ada undang-undang khusus terkait KDRT. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.

UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang-undang sebelumnya.

Adapun bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk dalam KDRT yang disebutkan dalam undang-undang, terdiri atas beberapa kategori yaitu: (1) Kekerasan Fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh; (3) Kekerasan Seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran Rumah Tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban. []

SUMBER: OKEZONE

Tags: dalil KDRTDalil Larangan KDRTkdrtlarangan KDRT
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hati-Hati, Ini 3 Sumber Penyakit Manusia, Baik Fisik Maupun Psikis

Next Post

Lebih Utama Mana: Shalat di Masjid Dekat Rumah ataukah yang Jauh?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

uban

8 Penyebab Rambut Sudah Ada Uban padahal Masih Muda

13 Januari 2025
jantung,

10 Buah yang Baik untuk Mencegah Sakit Jantung, Nomor 4 Mudah Ditemukan

13 Januari 2025
jantung, nyeri dada

7 Penyebab Nyeri Dada pada Perempuan: Gejala, Faktor, dan Penanganan

13 Januari 2025
tulang belakang

5 Penyebab Scoliosis, Kelainan Tulang Belakang Bengkok

12 Januari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

jantung,

10 Buah yang Baik untuk Mencegah Sakit Jantung, Nomor 4 Mudah Ditemukan

Oleh Yudi
13 Januari 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Penyebab Nyeri Dada pada Perempuan: Gejala, Faktor, dan Penanganan

Oleh Yudi
13 Januari 2025
0

Los Angeles

Apa Penyebab Kebakaran Los Angeles?

Oleh Dini Koswarini
13 Januari 2025
0

Foto: Freepik

Ancaman Menerakakan Gaza oleh Trump

Oleh Saad Saefullah
13 Januari 2025
0

Shalat

Rajin Shalat tapi Dikumpulkan bersama Orang yang Tidak Shalat, Siapa Dia?

Oleh Haura Nurbani
12 Januari 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Wajah Kelihatan Lebih Tua daripada Usia Sebenarnya

Oleh Yudi
12 Januari 2025
0
pikiran negatif, malu, iri dengki, penyakit, beriman, wajah, tua

Tidak membersihkan wajah secara teratur atau melewatkan rutinitas perawatan kulit dapat menyebabkan penumpukan sel-sel kulit mati.

Lihat LebihDetails

Badai-Badai yang Menerjang Amerika, Pasca Terlibat Genosida di Gaza

Oleh Saad Saefullah
12 Januari 2025
0
Badai-Badai yang Menerjang Amerika, Pasca Terlibat Genosida di Gaza 1 Dalil Larangan KDRT

Badai-badai yang Menerjang Amerika, apa saja, sepanjang Israel menyerang Gaza?

Lihat LebihDetails

4 Akibat Tidak Olahraga

Oleh Saad Saefullah
11 Januari 2025
0
Akibat Tidak Olahraga

APA akibatnya jika sering bermalas-malasan dan tidak beraktivitas atau tidak olahraga? Di era modern seperti saat ini, perkembangan teknologi dan...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Penyebab Datangnya Rezeki

Oleh Dini Koswarini
6 Januari 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki

Apa saja penyebab datangnya rezeki?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.