SERING kita mengabaikan akibat yang akan diperoleh jika kita melakukan riba baik tidak disengaja apalagi secara sadar melakukannya. Padahal Allah SWT telah jelas menegaskan pada manusia untuk tidak melakukan hal ini. Apa dalil pengharaman riba dalam Islam?
Rasulullah ﷺ juga telah memperigatkan kita untuk tidak melakukan transaksi yang menimbulkan riba. Berikut akan diuraikan firman-firman Allah dan hadits Rasulullah, agar kita semua semakin menjaga diri untuk tidak melakukan riba lagi. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Dalil Pengharaman Riba: Larangan melakukan riba yang tercantum di dalam Al-Quran
Larangan mengenai riba tidak diturunkan oleh Allah SWT secara sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap.
BACA JUGA: Pengertian Riba Menurut 8 Ulama
• Dalil Pengharaman Riba, Tahap pertama, Allah berfirman dalam QS. Ar-Ruum: 39,
“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Maksud dari ayat ini adalah untuk menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT.
• Dalil Pengharaman Riba, Tahap kedua, Allah berfirman dalam QS. An-Nisaa’: 160-161,
“Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Dalam ayat ini riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
• Dalil Pengharaman Riba, Tahap ketiga, Allah menurunkan QS. Ali Imran: 130,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriah. Berlipat ganda dalam ayat ini bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (kalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi kalau kecil bukan riba), tetapi ini adalah sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu. Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 surah Al-Baqarah yang turun pada tahun ke-9 Hijriah.
• Dalil Pengharaman Riba, Tahap keempat, Allah menurunkan ayat terakhir yang berkenaan dengan riba,
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya,” (QS. Al-Baqarah: 278-279).
Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, riba telah jelas hukumnya yang terdapat pada ayat Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut berdasarkan sabda Rasulullah. Diantaranya adalah sebagai berikut,
BACA JUGA: Atheisme dan Riba
Dalil Pengharaman Riba, Amanat Rasulullah
Dalam amanat yang terakhir, Rasulullah ﷺ menekankan tentang sikap Islam yang melarang riba. Tepatnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah. Beliau bersabda,
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”
Selain itu, masih banyak hadits yang membahas tentang riba, diantaranya,
Dalil Pengharaman Riba, Hadist Nabi
Aun bin Abi Juhaifa meriwayatkan, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala). Ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut.
Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab bahwa Rasulullah ﷺ melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga melalaknat pekerjaan penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar,” (HR. Bukhari no. 2084 kitab al-Buyu).
Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah ﷺ dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah ﷺ.”
Selepas itu Rasulullah ﷺ terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu,” (HR. Bukhari no. 2145, kitab al-Wakalah).
Abdurrahman bin Abu Bakar meriwayatkan, bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah ﷺ melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita,” (HR. Bukhari no. 2034, kitab al-Buyu).
Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah,” (HR. Muslim no. 2971, dalam kitab al-Masaqqah).
Dalil Pengharaman Riba, Penggambaran dalam Mimpi
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah Suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai darah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki.
Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang ditengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang dipinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu?’ Aku diberitahu bahwa laki-laki yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba”, (HR. Bukhari no. 6525, kitab at-Ta’bir).
BACA JUGA: Larangan Riba, Begini Hadits Menyatakannya
Dalil Pengharaman Riba, Nabi Mengutuk Semua Pelaku Riba
Jabir berkata bahwa Rasulullah ﷺ mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama,” (HR. Muslim no. 2995, kitab al-Masaqqah).
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ berkata, “Pada malam perjalanan mi’raj, aku melihat orang-orang yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya terpenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya kepada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapat petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) Peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab/ menelantarkan ibu-bapaknya.”
Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Riba itu mempunyai 73 pintu (tingkatan); yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.” []
Sumber: Bank Syariah/Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec./Gema Insani/Jakarta/Oktober 2014.