TIDAK bosan-bosannya mengingatkan perihal hukum dan bahaya rokok agar banyak orang yang meninggalkan rokok. Selain, 4 madzhab yang telah dibahas sebelumnya, kini akan lebih dipertegas dan diperkuat lagi dengan dalil-dalil yang ada kaitannya dengan mudharat nya rokok. Rokok diharamkan dalam Islam karena rokok ini sesuatu yang membahayakan, mengganggu sesama, dan menyia-nyiakan harta. Berikut ini dalil-dalilnya:
1. Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa rokok merupakan sesuatu yang buruk dan sama sekali bukan hal yang baik, sehingga termasuk dalam firman Allah SWT, “Dan (Rasul itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk…,” (QS. Al-A’rof [7]: 157).
Siapa saja yang berakal dan mau jujur pasti mengatakan bahwa rokok termasuk sesuatu yang buruk.
BACA JUGA: Asap Rokok Picu Penyakit Paru-Paru Basah terhadap Bayi
2. Rokok juga termasuk salah satu yang dapat membinasakan. Hal ini terbukti banyak orang yang meninggal karena asap rokok. Maka orang yang mengkonsumsi rokok sama saja ia menjatuhkan diri ke dalam jurang kebinasaan, bahkan berakhir dengan kematian, atau sama dengan orang yang meminum racun, sedangkan Allah melarang manusia membunuh dirinya sendiri, sebagaimana firman-Nya, “… Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…,” (QS. Al-Baqoroh [2]: 195).
3. Allah mengharamkan segala sesuatu yang madlorot (bahaya)nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, firman Allah mengatakan, “…Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya…,” (QS. Al-Baqoroh [2]: 219).
Sudah sangat jelas rokok lebih besar bahayanya dibandingkan manfaatnya sehingga termasuk yang diharamkan Allah SWT.
4. Agama Islam melarang perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain,” (HR. Baihaqi 6/69-70 dan al-Hakim 2/57-58).
Rokok tidak diragukan lagi kebahayaannya, menurut penelitian, asap rokok terdiri atas 4000 bahan kimia yang sangat membahayakan bagi para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain) sehingga menyebabkan kematian.
5. Islam melarang kita untuk mengganggu kenyamanan sesama muslim,s ebagaimana firman Allah, “Dan orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mu’min laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata,” (QS. Al-Ahzab [33]: 58).
BACA JUGA: Ippho Santosa dan Tim Khilafah Bicara soal Rokok
6. Allah SWT melarang hambanya untuk melakukan pemborosan dan menyia-nyiakan serta membuang-buang harta, firman Allah dalam QS. Al-Isro’ [17]: 26-27, “… Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” Orang yang mengkonsumsi rokok sudah dipastikan ia menghamburkan uangnya dengan sia-sia, bahkan ia lebih rela membeli rokok daripada membeli kebutuhan hidup yang jauh lebih penting. Menurut data yang didapat, di berbagai negara termasuk Indonesia, sebenarnya walaupun pajak yang ditarik dari rokok itu besar, ternyata biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar tiga kali lipat dari cukai yang didapatkan, dan ini jelas-jelas sebuah pemborosan nyata. []
Sumber: Al Furqon/Abu Nu’aim Abdul Aziz al-Atsari/Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon/Jawa Timur 2006