MUNGKIN di antara kita masih ada yang sering meninggalkan pakaian kotor di kamar mandi. Atau bahkan menyimpang keranjang cucian di kamar mandi. Sebenarnya apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Ummi Online, ada beberapa alasan mengapa sebaiknya tidak menyimpan baju bekas di kamar mandi.
1 Kamar mandi sarang setan
Dalam hadits Zaid bin Arqam radiyallohu ‘anhu, dan selainnya yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/373), Ibnu Majah (296), Ibnu Hibban ( 1406), dan Al Hakim (1/187) bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:
BACA JUGA: Sederhana, Inilah Bentuk Kamar Mandi di Rumah Nabi
“Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh para setan), maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi, ucapkanlah “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
2 Baju yang tergantung lama akan menjadi sarang bakteri
Kamar mandi merupakan salah satu tempat yang mudah dihinggapi jamur dan bakteri. Bahkan tempat ini menjadi lokasi ideal mereka untuk berkembang biak.
Jika kita terbiasa meninggalkan pakaian kotor di kamar mandi, jamur dan bakteri akan berkembang biak lebih cepat dari biasanya. Karena pakaian kotor memicu timbulnya kuman-kuman penyebab penyakit tersebut.
Hal ini juga berlaku bagi handuk, kita tidak boleh membiarkan handuk tergantung di kamar mandi karena keberadaannya yang bisa memicu lumut dan bakteri.
3 Menumpuk baju kotor merupakan tipu daya setan
Sahabat Ummi, setan mempunyai berbagai tipu daya untuk mengganggu manusia. Salah satunya dengan menghasut kita untuk menyimpan baju kotor di kamar mandi.
BAC AJUGA: Kamar Mandi Jadi Rumah Syetan, Benarkah?
Setan membuat kita malas memperhatikan barang-barang kita, hal ini akan berpengaruh pada kesehatan tubuh nantinya. Sementara hal-hal yang kotor sangat tidak disukai Allah.
Nah, jika kita melakukan sesuatu yang tidak disukai Allah, apa jadinya? Tentu saja setan bersorak senang bukan? ya, setan merasa menang dan jumawa karena mendapatkan kawan di akhirat nantinya. Wallahua’lam Bishawwab. []