JAKARTA—Kasus suap yang menjerat beberapa pejabat Kemenpora dan pejabat KONI yang berhasil diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Parahnya, para pejabat yang seharusnya menjalankan tugas untuk memajukan olahraga nasional justru menyunat uang operasional KONI. Apalagi, terdapat sejumlah pegawai KONI yang belum menerima gaji sejak lima bulan terakhir.
BACA JUGA:Â 9 Pejabat Kemenpora Terjaring OTT KPK
“KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI. Para pejabat yang memilikii peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
BACA JUGA:Â Wapres Pastikan OTT di Kemenpora tak Ganggu Prestasi Atlet
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kempora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. []
SUMBER: SUARA PEMBARUAN