SEJAK 2006, setiap tahun, jemaah haji Indonesia asal Aceh mendapatkan dana wakaf dari Rumah Wakaf Aceh di Mekah. Dana tersebut berasal dari wakaf seorang tokoh Aceh, yakni Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam.
Wakaf Habib bugak itu kini dikenal dengan sebutan wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh.
BACA JUGA: Akademisi UI Ungkap Alasan Masyarakat Minim Berwakaf
Merujuk berbagai sumber, diketahui bahwa Habib Bugak mengikrarkan wakaf pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada masa itu.
Di dalam akta wakaf Baitul Asyi disebutkan bahwa rumah yang diwakafkan Habib Bugak itu ditujukan kepada orang Aceh yang menunaikan ibadah haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.
“Sekiranya karena sesuatu sebab tidak ada lagi orang Aceh yang datang ke Mekkah untuk naik haji maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal para pelajar (santri, mahasiswa) Jawi (nusantara) yang belajar di Mekkah.
Sekiranya karena sesuatu sebab mahasiswa dari Nusantara pun tidak ada lagi yang belajar di Mekkah maka rumah wakaf ini digunakan untuk tempat tinggal mahasiswa Mekkah yang belajar di Masjid Haram. Sekiranya mereka ini pun tidak ada juga maka wakaf ini diserahkan kepada Imam Masjid Haram untuk membiayai kebutuhan Masjidil Haram,” demikian pernyataan dalam ikrar tersebut.
Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam.
Di kemudian hari, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nadzir Baitul Asyi. Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf.
Sejak 1424 H/2004 M, tugas nadzir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nadzir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho.
BACA JUGA: Bukan Uang, Gubernur Madinah Wakafkan 100 Ribu Pohon Kurma untuk Anak Yatim
Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram. Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh itu kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah.
Selain hotel Ajyad, Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap.
Setelah lebih dari 2 abad silam, dana wakaf dari Habib Bugak itu kini tetap mengalir kepada masyarakat Aceh.
Habib Bugak yang berasal dari Aceh, datang ke Mekah pada 1223 hijriah Pada masa Kekuasaan Ustmaniah, Habib Bugak membeli tanah sekitar daerah Qusyasyiah yang sekarang berada di sekitar Bab Al Fath (antara Marwah dan Mesjid Haram).
Namun, kemudian, pemerintah Arab Saudi pada masa Raja Malik Sa’ud bin Abdul Azis, melakukan pengembangan Masjidil Haram. Tanah wakaf Habib Bugak untuk masyarakat Aceh terkena proyek tersebut. Rumah Habib Bugak digusur dengan pemberian ganti rugi.
Badan pengelola tanah wakaf itu kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli dua lokasi lahan yakni di daerah Ajyad sekitar, 500 dan 700 meter dari Masjidil Haram. Kedua tanah inilah yang kemudian menjadi aset wakaf.
Lahan pertama dengan jarak 500 meter dari Masjidil Haram dibangun hotel bintang lima dengan kamar sekitar 350-an unit. Di lahan kedua dengan jarak 700 meter dari Haram, dibangun hotel bintang lima dengan kamar sekitar 1.000 unit.
BACA JUGA: Pakar: Bank Wakaf Mikro Dapat Turunkan Kemiskinan
Dari keuntungan lainnya, Nazhir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di Kawasan Aziziah. Tahun 2009 di kedua lahan ini dibangun pemondokan khusus untuk jamaah asal Embarkasi Aceh. Hasil keuntungan pengelolaan hata wakaf inilah yang sejak tahun 2006 dibagikan ke jamaah haji asal Aceh di Mekah. []
SUMBER: LIPUTAN6 | STEEMIT