JAKARTA—Robert Tantular, mantan Dirut Bank Century, bebas bersyarat dengan total remisi yang didapat 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.
Robert Tantular sebelumnya telah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya.
“Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto, Jumat (21/12/2018).
Seperti diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Berikutnya, Robert juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Ade, pembebasan bersyarat Robert diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Pembebasan bersyarat Robert disebutkan harusnya dimulai pada 18 Mei 2018 lalu, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
“Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018,” ujar Ade.
Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Robert akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu.
“Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor,” ucapnya.
Menurut Ade, pembebasan bersyarat tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
“Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan,” tutur Ade. []
SUMBER: DETIK