TANYA: Apakah ketika kita dapat hadiah, bonus, THR, atau memenangkan undian berhadiah misalnya, wajib dikeluarkan zakatnya? Ada yang bilang wajib karena dianggap sama dengan harta rikaz.
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih, Ustaz Ahmad Sarwat Lc, MA menjelaskan bahwa tidak semua benda berharga yang ditemukan begitu saja termasuk harta rikaz.
Namun, sebagian kalangan ada yang terlalu bersemangat untuk menarik dana umat lewat zakat yang dibuat-buat, seperti zakat atas hadiah yang diterima, baik hadiah karena menang arisan, undian, atau hadiah atas tercapainya prestasi tertentu.
BACA JUGA: Zakat Fitrah dengan Uang di Musim Pandemi Covid-19
Seorang yang mendapat bonus uang sebagai tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, tiba-tiba diwajibkan untuk membayar zakat, dengan alasan itu termasuk zakat rikaz.
Seorang yang berhasil menang dalam lomba makan kerupuk ketika tujuh-belasan di kampungnya dan menggondol uang hadiah, tiba-tiba juga ditagih untuk bayar zakat. Alasannya hadiah itu sama saja dengan seseorang yang menemukan harta karun, alias harta rikaz.
Seorang ibu yang menang arisan dan dapat rejeki nomplok pun sering dianggap wajib membayar zakat, hanya karena dianggap punya rejeki.
Padahal antara hadiah dengan rikaz sama sekali tidak identik, sehingga terlalu kalau mau diqiyaskan antara keduanya, kelihatan sekali bahwa hal itu terlalu dipaksakan. Dan tentunya akan menjadi sangat tidak proporsional.
1. Hadiah: Diserahkan Bukan Ditemukan
Berbeda dengan harta rikaz yang didapat dengan cara ditemukan, yang namanya hadiah itu pada hakikatnya adalah sesuatu yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lain. Artinya, dalam hadiah, ada dua pihak yang saling memberi dan menerima.
Sedangkan dalam harta rikaz, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Harta itu hanya ditemukan saja. Tentu antara serah terima dan ditemukan adalah dua hal yang jauh berbeda.
Sehingga mengqiyaskan rikaz dengan hadiah adalah sebuah tindakan qiyas yang agak memaksa dan jadi kurang tepat dalam mengambil istimbath hukum.
2. Sumber Hadiah Belum Tentu Milik Orang Kafir
Hadiah yang biasa kita terima, seringkali bukan berasal dari harta orang kafir. Misalnya, karyawan yang berprestasi ketika mendapat hadiah dari perusahaannya, atau siswa berprestasi yang mendapat hadiah dari gurunya. Belum tentu kantor atau pihak sekolah itu adalah orang kafir.
Sementara dalam kriteria harta rikaz, jelas sekali bahwa sumber harta rikaz itu adalah milik orang-orang kafir di masa lalu.
Apabila harta yang ditemukan itu milik orang-orang Islam di masa lalu, maka harta itu bukan termasuk harta rikaz, melainkan menjadi luqathah atau barang temuan milik umat Islam. Harta luqathah tentu ada ketentuan hukumnya tersendiri, di luar urusan zakat.
BACA JUGA: Hukum Zakat Harta Dibayarkan Sembako
3. Pemberi Hadiah Belum Tentu Sudah Meninggal
Yang juga membedakan zakat rikaz dengan hadiah adalah fakta bahwa biasanya orang yang memberikan hadiah itu masih hidup. Kalau dia sudah meninggal, bagaimana caranya memberikan hadiah.
Padahal kriteria zakat rikaz di atas jelas menyebutkan bahwa pemilik harta itu sudah meninggal dunia, keberadaannya sudah tidak ada lagi di dunia. Sehingga oleh karena itulah maka harta miliknya ditemukan, bukan diterima sebagai pemberian.
Adapun hadiah, biasanya didapat dengan jalan diterima dari yang memberi hadiah, yang tentu sang pemberi hadiah itu masih hidup. Ketika seseorang mennemukan harta berharga di dalam tanah yang terkubur, tentu tidak kita katakan bahwa dia menerima pemberian hadiah dari pemiliknya yang sudah mati. []
SUMBER: RUMAHFIQIH