ORANG yang telah meninggal dunia, maka ia tak bisa membawa seluruh hartanya ke dalam kubur. Jadi, harta yang ia kumpulkan selama ini hanya bisa dinikmati semasa hidup saja. Sedangkan, jika sudah wafat, harta tersebut tidak memiliki arti apa-apa.
Meski begitu, seseorang yang telah wafat juga bisa merasakan amal dari harta yang ia tinggalkan. Ya, salah satu caranya ialah memberikan hartanya pada hak waris. Jika harta tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat, maka insyaAllah, ia juga memperoleh pahalanya.
BACA JUGA: Rezeki Sehat Perlu Disyukuri
Pembagian dan orang yang memperoleh harta warisan ada aturannya. Besarnya warisan juga berbeda-beda setiap orangnya. Salah satunya ada orang-orang yang berhak memperoleh setengah dari harta warisan. Siapa sajakah mereka?
1. Suami jika istrinya yang meninggal dunia tidak mempunyai anak laki-laki, atau tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki; cucu laki-laki atau cucu perempuan.
2. Anak perempuan jika tidak ada saudara laki-laki, atau tidak ada satu saudara perempuan atau lebih. Ia tidak mendapatkan warisan setengah kecuali jika ia sendirian.
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki jika sendirian, maksudnya tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
4. Saudara perempuan kandung jika sendirian, maksudnya jika tidak ada saudara laki-laki, atau tidak ada ayah, atau tidak ada anak, atau tidak ada anak dari anak laki-laki.
5. Saudara perempuan seayah jika sendirian, maksudnya tidak ada saudara laki-laki, tidak ada ayah, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah