TANYA: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Manakah yang lebih utama bagi seorang wanita, melaksanakan shalat pada malam-malam Ramadhan di rumahnya atau di masjid. Dengan pertimbangan bahwa jika seorang wanita melakukan shalat di masjid, maka ia akan mendapatkan siraman-siraman rohani dari penceramah di masjid. Dan apa saran bagi kaum wanita yang melaksanakan shalat di masjid-masjid?”
JAWAB: Yang lebih utama dan lebih baik bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat di rumahnya. Hal ini berdasarkan keumuman makna yang terdapat dalam sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Namun, rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka (kaum wanita).”
Oleh karena itu, keluarnya mereka dari rumah mereka lebih dapat menimbulkan fitnah daripada mereka tidak keluar rumah. Maka, keberadaan wanita di dalam rumah adalah lebih baik bagi mereka daripada mereka pergi keluar untuk shalat di masjid.
Adapun siraman-siraman rohani masih mungkin mereka dapatkan melalui rekaman-rekaman kaset. Saran bagi kaum wanita yang melaksanakan shalat di masjid adalah hendaknya mereka keluar dari rumah mereka dengan tidak berdandan dengan tidak berhias (bersolek) dan tidak pula memakai wewangian. []
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2010 Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com Artikel http://konsultasisyariah.com/shalatnya-kaum-wanita-yang-sedang-umrah-di-bulan- ramadhan