SYEIKH Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa “Tidak diragukan lagi bahwa haid merupakan darah normal yang keluar pada wanita. Telah Allah tetapkan pada mereka untuk keluar pada waktu-waktu tertentu dengan ciri-ciri tertentu dan gejala tertentu.
“Jika semua gejalanya ada dan ciri-cirinya lengkap, maka dia merupakan darah haid yang normal yang mengakibatkan hukum. Adapun jika tidak demikian, maka dia bukan haid.”
BACA JUGA: Hukum Perempuan Haid Membaca dan Menyentuh Alquran
Ummu Athiaha radhiallahu anha berkata,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة شيئاً
“Kami tidak menganggap darah keruh sebagai haid sedikitpun.”
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً
“Kami tidak menganggap cairan kekuningan dan keruh setelah masa suci sebagai haid sedikitpun.” (Majmu Fatawa, 19/264)
Dari Urwah bin Zubair dari Fatimah bin Abi Hubaisy, dia mengalami istihadhah, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي رواه أبو داود، رقم 304، والنسائي، رقم 215، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله)
BACA JUGA: Haid Selesai, Jangan Suka Siksa Suami karena Belum Mandi Besar
“Jika dia merupakan darah haid, maka darahnya telah dikenal, yaitu berwarna hitam. Jika demikian halnya, maka jangan lakukan shalat. Jika ternyata darahnya lain, maka berwudhulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, no. 304, Nasa’i, no. 210, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)
Karena itu, cairan berwarna merah muda, atau bukan, seperti kekuning-kuningan atau keruh, jika keluar sebelum haid, maka dia tidak dianggap haid, karena darah haid telah dikenal. []