APA saja kriteria darah yang dapat merusak puasa seseorang?
Darah yang keluar disebabkan sakit, maka puasa anda sah dan anda tidak terkena apa-apa meskipun (darah yang keluar) itu banyak.
Selagi ia keluar bukan karena perbuatan anda. Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
Darah yang keluar dari tubuh manusia ada dua kondisi,
BACA JUGA: Hukum Donorkan Darah di Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Darah yang Dapat Merusak Puasa yang Pertama: Darah keluar karena tindakan orang tersebut dan karena keinginannya.
Masalah ini ada perinciannya,
1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”
2. Keluar darah bukan karena dibekam seperti mengeluarkan darah dari urat nadi. Kalau (darah yang dikeluarkan berjumlah) banyak sampai berpengaruh terhadap tubuh seseorang, maka hal itu dapat membatalkan (puasa), seperti donor darah.
Kalau sedikit, dan tidak berpengaruh terhadap seseorang, maka tidak membatalkan puasa. Seperti mengambil sampel darah (untuk mengetahui jenis darah A atau B), maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Darah yang Dapat Merusak Puasa Kedua: Darah yang keluar tanpa sengaja.
BACA JUGA: Hukum Orang yang Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik
Seperti terkena kecelakaan, mimisan atau luka di bagian tubuh mana saja, maka puasanya sah meskipun keluar banyak.
Ini ringkasan dari fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, silahkan lihat Fatawa Islamiyah, 2/132.
Akan tetapi kalau darah yang keluar tanpa sengaja itu banyak, sehingga dapat melemahkan jika dia puasa, maka dia dibolehkan berbuka dan mengqadha pengganti hari itu. []
SUMBER: ISLAMQA