DALAM madzhab Syafi’i (Silakan baca kitab “Kanzur Raghibin”, karya Al-Mahalli dan Hawasyi-nya) pendapat yang azhhar (dan ini menunjukkan ia yang dianggap lebih kuat dalam madzhab), darah yang keluar dari perempuan yang sedang hamil, adalah darah haid, karena sifatnya sama dengan darah haid biasanya.
Sedangkan pendapat yang muqabil azhhar, ia adalah darah fasad (sehingga tetap wajib shalat, puasa, dan lainnya), karena kehamilan menutup pintu keluarnya darah haid. Juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan keadaan haid menunjukkan bahwa seorang perempuan rahimnya bersih dari benih seorang laki-laki, yang berarti perempuan hamil tak mungkin mengeluarkan darah haid.
BACA JUGA: Tips agar Haid Tidak Sakit
Dari sisi ilmu kedokteran juga diketahui, bahwa darah haid tak mungkin keluar pada perempuan hamil (Silakan baca: https://www.alodokter.com/tidak-mungkin-mengalami-haid-tapi-hamil).
Dari beberapa argumentasi yang mendukung pendapat muqabil azhhar, juga ketetapan dari ilmu kedokteran bahwa perempuan hamil tak mungkin haid, maka meninggalkan pendapat yang azhhar dalam madzhab, dan pindah ke pendapat muqabil azhhar, tak masalah.
BACA JUGA: Cara Mandi Wajib Setelah haid yang Benar
Ditambah, bahasan persoalan ini, basisnya adalah pengamatan terhadap fakta yang berlaku pada perempuan, bukan dilandasi oleh dalil yang sharih, sehingga jika pengamatan itu bertentangan dengan kesepakatan dalam dunia kedokteran yang memiliki keahlian secara ilmiah, maka kesimpulan dari pengamatan itu wajar ditinggalkan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Catatan: Tulisan pendek ini sekadar latihan memahami fiqihnya para fuqaha, bukan untuk fatwa.
Facebook: Muhammad Abduh Negara