PARA ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang apakah darah kuning cair dan hitam menggumpal disebut darah haid ataukah bukan darah haid. Perbedaan pendapat ini dikarenakan terdapat dua riwayat yang berbeda yang berasal dari Ummu Athiyah dan Siti Aisyah.
Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menurut pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, itu adalah darah yang keluar pada hari-hari haid. Sementara pendapat yang dipegang Imam Malik, darah itu adalah darah haid yang keluar pada masa haid dan bukan darah haid jika keluar di luar masa haid setelah darah haid mampat.
BACA JUGA: Ini Dia Masa Haid Wanita
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Imam Bukhari, dan Imam Muslim disebutkan
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Setelah mandi, kami tidak menganggap sebagai masalah darah kuning cair dan darah hitam yang menggumpal.” (HR. Abu Dawud, Bukhari & Muslim)
Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ disebutkan,
Diriwayatkan dari Siti Aisyah, ia berkata, “Beberapa perempuan mengirim kain lap yang berisi kapas kepadanya. Dalam kapa situ masih menempel jenis darah hitam yang menggumpal dan darah kuning yang cair. Berdasarkan kenyataan tersebut mereka bertanya tentang shalat, lalu Aisyah menjawab, “Janganlah kalian tergesa-gesa sebelum melihat cairan berwarna putih.” (HR. Malik)
Menurut Ibnu Rusyd, untuk memahami dua riwayat hadis tersebut para ulama ada yang menggunakan metode tarjih, metode jam’u riwayah dan metode tekstual.
Pertama, menurut ulama yang menggunakan pendepatan tarjih menganggap darah yang berwarna kuning cair dan hitam buram sebagai darah haid, baik keluar pada masa haid atau tidak, baik ia keluar bersamaan dengan darah atau tidak.
BACA JUGA: Haid, Ini Doa dan Keutamaannya
Kedua, para ulama yang menggunakan pendekatan jam’u menyatakan bahwa hadits Ummu Athiyah harus diartikan, kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar setelah darah haid mampat, maka tidak dianggap sebagai haid. Sedangkan hadis Aisyah diartikan, kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar secara langsung mengiringi atau ada bekas darah haid, atau hadis Aisyah berlaku jika keluarnya kedua jenis darah tersebut pada hari-hari haid. Sedangkan hadis Ummu Athiyah berlaku jika keluarnya di luar hari-hari haid.
Ketiga, para ulama yang memahami secara tekstualis, hadis Ummu Athiyah tersebut berlaku mutlak tanpa memperhitungkan apakah kedua jenis warna darah tersebut keluar di masa haid atau di luar masa haid, baik keluarnya secara langsung ataukah setelah darah haid mampat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw ,”Darah haid adalah darah hitam yang sudah dikenal.” Lagi pula kedua darah tersebut sebenarnya bukan darah tapi hanya cairan yang keluar dari rahim. Inilah pendapat Muhammad bin Hazm. []
SUMBER: BINCANG MUSLIMAH