MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.
“19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Ari Yusuf masih enggan mengungkap siapa sosok dari 19 saksi dan ahli yang akan dihadirkan Timnas AMIN pada sidang hari ini. Namun, ia berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.
BACA JUGA: KPU Sebut Gibran Tak Akan Disoal Andai Anies Menang, Ini Tanggapan Tim AMIN
“Iya benar kita harapkan mereka (Menkeu dan Mensos) bisa dihadirkan,” ucap Ari Yusuf.
Seperti diketahui, MK mulai memeriksa para saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Lalu bagaimana aturan mainnya?
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Nantinya, sebelum persidangan dimulai, saksi akan disumpah terlebih dulu.
“(Saksi) dihadirkan, disumpah dulu bersamaan diawal, sebagai saksi atau ahli,” kata Fajar saat dihubungi, Minggu (31/3).
Kemudian, kata Fajar, majelis hakim akan memandu para saksi. Nantinya, masing-masing saksi akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.
“Nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan,” ujarnya.
“Biasanya saksi atau ahli dipandu dengan pertanyaan Majelis Hakim menerangkan soal apa,” sambung dia.
Selanjutnya, Fajar menjelaskan setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman. Fajar menuturkan nantinya, termohon dan pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.
BACA JUGA: Tim AMIN Minta MK Panggil Mensos-Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres, Bahas soal Bansos
Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (1/4). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (2/4).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
“Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). []
SUMBER: DETIK